Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dari tahun ke tahun Gedung Dewan DPRD Jombang diduga sudah dihuni “tikus-tikus” yang menggerogoti uang rakyat. Semakin berjalan dari tahun ke tahun tikus berdasi semakin bermunculan. Pada pengadaan cleaning service dikerjakan oleh rekanan yang menurut informasi sekarang lebih mentereng, menjadi anggota dewan.
Modus pengadaan barang dan jasa ada bermacam macam kegiatan. Uang negara yang dipungut dari pajak uang rakyat seakan menjadi mangsa mereka, tidak peduli uang hasil keringat rakyat dibuat bancak’an. Memang ada beberapa anggota dewan yang jujur, dan ada yang rakus, terutama yang rakus, biasanya mendekati Sekretaris Dewan (Sekwan), terutama yang berprofesi sebagai rekanan,mereka haus menggerogoti yang rakyat. Sumpah jabatan, bagi mereka bukan jaminan, neraka pun bagi mereka sudah terlupakan. Hanya duniawi, hidup mewah bergelimang harta itu yang paling utama.
Indikasi bahwa korupsi di gedung perwakilan rakyat Jombang ini sudah berjalan lama. Sewaktu Sekretariat Dewan (Sekwan) lama Pinto Widiarto, dan mungkin sebelumnya, dan sekarangpun budaya korupsi di gedung dewan ini diduga sudah dan masih berjalan cukup rapi. Ada kalimat peribahasa “Sepandai pandai nya menyimpan bangkai pasti ketahuan juga, karena bau busuk selalu dan tercium”.
Seperti pada pengadaan cleaning service, data diterima Bidik Nasional (BN) didapatkan informasi dari sebuah sumber akurat, kurang lebih dari tahun 2014 sampai tahun 2021 atau selama sepuluh tahun pada pengadaan barang dan jasa kegiatan kebersihan cleaning service diduga ada tikus yang bermain, modus pengadaan barang dan jasa tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara. Kerugian tersebut dikarenakan ada salah satu kegiatan yang di anggarkan keuangan negara tidak dilaksanakan.
Anggaran kegiatan tersebut untuk taman DPRD Jombang diduga kuat tidak pernah dikerjakan, mungkin dikerjakan hanya sebatas merawat atau menyirami tanaman tersebut tanpa ada perubahan renovasi taman.
Anggaran pengadaan taman di pergunakan untuk menambal kekurangan kegiatan cleaning servis yang sudah dianggarkan Rp 190.000.000,- per-tahun, sedangkan sesuai RAB cleaning servis di Gedung Dewan dikerjakan oleh tenaga 10 orang, ternyata 7 orang yang dikerjakan sebagai tenaga cleaning service.
Saat itu menurut sumber bn.com disampaikan bahwa rekanan yang mengerjakan minta tambah anggarannya, akhirnya anggaran untuk taman DPRD Jombang sebesar Rp 30.000.000,- per tahun di tambahkan untuk anggaran cleaning service. Jadi total anggaran untuk cleaning service total per tahun menjadi Rp 220.000.000,- jadi uang anggaran untuk taman per tahun Rp30.000.000,- tinggal di kalikan 10 tahun, hasilnya Rp 300.000.000,- hilang pada kegiatan pengadaan taman tersebut. Biasanya anggaran sebesar itu dilakukan lelang . Pertanyaan, dengan anggaran taman untuk di pakai anggaran cleaning service, kegiatan pada pengadaan taman diduga telah ditiadakan,atau tidak pernah dilakukan. Pertanyaan, apakah ini termasuk korupsi uang negara.
Rakyat yang bodoh pun bisa menilai itu korupsi apa bukan. Perlu diketahui, pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) rekanan tersebut sering di tunjuk oleh Sekwan DPRD Jombang semenjak di jabat Pinto Widiarto.
Ketika Pinto Widiarto dihubungi oleh BN mengatakan,” Maaf mas, untuk cleaning service anggaran 190 juta dan untuk tenaga,yang menunjuk kan pihak ketiga,dan untuk taman yang di peruntukan taman mas,” ujar Pinto Widiarto melalui WA-nya.
Perlu diketahui, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso