Dump truk sedang mengisi galian C (pasir dan batu) di Sungai Pikatan, Desa Padi, Kec Gondang, Kabupaten Mojokerto (Foto: Supra Lipsus)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Aktivitas tambang galian C (batu dan pasir) di sungai Pikatan, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diduga ilegal alias tanpa ijin. Kegiatan ini meresahkan masyarakat karena membahayakan lingkungan berupa tanah longsor dan banjir. Ironisnya hasil tambang dibeli perusahaan besar produsen beton pres seperti PT Calvari.
Informasi diperoleh wartawan bidiknasional.com (bn.com), aktivitas tambang sudah berjalan 4 bulan terakhir ini secara terus menerus. Sejumlah alat berat berupa bego dikerahkan oleh Basir, bos tambang untuk mengeruk sungai dan tebing sekitarnya. Setiap hari puluhan hingga ratusan dump truk hilir mudik mengangkut hasil tambang ke pabrik beton Calvari.
“Benar mas sudah berlangsung 4 bulan dan semuanya masuk Calvari,” kata seorang warga ketika ditanya bn.com di lokasi galian.
Pengamatan bn.com di lokasi tambang, dilihat sepintas dari jalan raya, tampak sepi tidak ada kegiatan pertambangan, namun begitu masuk ke lokasi aktivitas penambangan berjalan lancar, sejumlah alat berat terus beroperasi dan dump truk berjejer antri mengisi muatan.
Dump truk melewati jembatan irigasi Padi Pomahan BBWS Brantas (Foto: Supra Lipsus)
Lokasi tambang tepat dibawah cek dam/bendungan daerah irigasi Padi Pomahan (Supra Lipsus)
Akibat penambangan tersebut tampak lubang-lubang besar di dalam sungai dan tebing tebing curam tak beraturan bekas penambangan. Ironisnya lokasi tambang tepat di bawah Cek Dam/bendungan sungai Pikatan, yang berfungsi menampung air baku untuk Daerah Irigasi (DI) Padi Pomahan, di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Operasional Kediri (OP).
“Penambangan itu sangat mengganggu dan membayakan bendungan ini, karena jika banjir bisa ambrol. Sudah pernah dari kantor pusat lakukan Sidak dan larang, tapi mereka (penambang) tetap beroperasi,” kata seorang pegawai BBWS Brantas pada bn.com.
Sementara Basir bos penambang ketika ditemui bn.com di lokasi dengan arogan mempertanyakan dan melarang wartawan mengambil foto dan video lokasi tambang, dengan dalih itu lokasi milik pribadi dan ada sertifikatnya. “Lokasi itu tanah sawah, bukan sungai,” bantah Basir.
Menurut pakar hukum Yustinus Harianto, SH, Pelaku penambangan galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan adalah Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.
Pengawasan dan pemberian izin terhadap kegiatan pertambangan galian C, kata lelaki yang juga berprofesi advokat ini, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I, baik secara administratif maupun teknis. Pengawasan teknis meliputi tata cara penambangan dan pengolahan/pemurnian, Keselamatan kerja, Konservasi bahan galian, Pengelolaan lingkungan hidup. Sedang pelanggaran pidananya termasuk pelanggaran UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, pihak Kepolisian yang berwenang mengusutnya. Beberapa contoh bahan tambang yang termasuk golongan C adalah: Batu permata, Pasir kwarsa, Marmer, Granit, Tanah liat, Pasir, batu.
Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto ketika dikonfirmasi dan diberi informasi oleh bn.com soal aktivitas tambang galian C di desa Padi menjawab dengan singkat,” terimakasih atas informasinya.”
Laporan: Supra
Editor: Budi Santoso