
MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Kehadiran sang buah hati memang sangat dinantikan setiap keluarga, terutama untuk pasangan yang baru menikah. Tidak sedikit masyarakat yang merasa cemas dengan biaya pemeriksaan rutin kehamilan hingga proses melahirkan, apalagi jika dokter menyarankan untuk melahirkan dengan cara operasi sesar yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun, menjadi peserta BPJS Kesehatan memberikan keuntungan tersendiri.
Seperti halnya yang dirasakan oleh Khoirul Anam (27), salah satu peserta yang terdaftar dalam segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) tersebut berbagi cerita pengalamannya saat istrinya melahirkan menggunakan JKN.
“Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan ini membuat kami merasa tenang jika sewaktu-waktu membutuhkan pengobatan. Apalagi kemarin saat istri saya memerlukan pemeriksaan rutin kehamilan dan melahirkan secara sesar semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kalaupun saya tidak terdaftar dalam segmen PPU, pasti saya tetap akan memilih BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan untuk saya dan keluarga,” ujar pria yang akrab dipanggil Aan ini.
Aan menceritakan bahwa selama kehamilan istrinya melakukan pemeriksaan rutin di bidan jejaring BPJS Kesehatan. Awalnya istrinya berharap dapat melahirkan secara normal, namun dikarenakan istrinya mengalami Cephalopelvic Disproportion (CPD) atau biasa disebut kondisi panggul sempit, membuatnya harus dirujuk ke rumah sakit untuk melahirkan dengan cara operasi sesar.
“Sebenarnya istri saya ingin bisa melahirkan secara normal, tapi karena dirujuk ke rumah sakit oleh bidan yang menangani, dan demi keselamatan istri dan anak saya kami tetap mengikuti saran dari bidan tersebut untuk melahirkan secara sesar,” ungkap Aan.
Pria yang berdomisili di Kabupaten Malang tersebut merasa bersyukur karena memiliki kartu JKN. Aan mengakui puas menggunakan kartu JKN saat kelahiran sang buah hatinya. Proses administrasi, saat operasi sesar hingga perawatan untuk istri dan anaknya semua dapat dilalui dengan mudah. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang sangat baik dari RSIA Mutiara Bunda.
“Waktu itu saya langsung membawa istri saya ke UGD dan ditangani dengan baik oleh dokter yang bertugas saat itu, waktu saya mengurus administrasi juga tidak ribet karena cukup menunjukkan KTP sudah bisa dilayani,” terang Aan.
Sebagai bentuk rasa sayang ke anaknya, Aan memberikan proteksi kesehatan dengan mendaftarkannya dalam BPJS Kesehatan. Aan mengungkapkan kemudahan yang Ia dapatkan saat mendaftarkan bayinya dalam BPJS Kesehatan. Karena proses melahirkan dilakukan di rumah sakit, pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan melaporkan pada bagian administrasi rumah sakit atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.
“Pada saat bayi saya lahir, saya langsung mendaftarkannya dalam BPJS Kesehatan. Pendaftarannya sangat mudah ya karena dibantu oleh petugas rumah sakit untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan,” tambah Aan.
Aan menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan atas upaya yang dilakukan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Ia berharap bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta untuk segera melakukan pendaftaran, karena menurutnya program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan payung perlindungan kesehatan terbaik yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia. Selain itu, ia juga mengimbau agar peserta melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulannya.
“Ternyata kata orang-orang kalau menggunakan kartu JKN itu sulit dan dibedakan pelayanannya itu salah besar. Buktinya selama saya dan keluarga menggunakan JKN untuk berobat pelayanannya bagus, tidak ada iur biaya yang diminta, proses pengurusan administrasinya juga mudah, intinya semua harus dilakukan sesuai prosedur,” pungkas Aan.
Laporan: rn/dn/red
Editor: Budi Santoso