GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat pasti tidak jarang menjumpai kata FKTP dalam pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). FKTP merupakan singkatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yakni fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan dasar non-spesialistik. FKTP merupakan pintu pertama bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Lantas apa saja pelayanan yang dapat diakses di FKTP?
“Yang termasuk FKTP disini adalah puskesmas, klinik umum, dan juga tempat praktik mandiri dokter. Layanan yang dapat diakses di FKTP sendiri meliputi observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, serta pelayanan kesehatan lainnya. Jadi, langkah awal peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan observasi kesehatan adalah mengunjungi FKTP terlebih dahulu,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Lantas, Janoe menerangkan bahwa memungkinkan saja peserta langsung mengakses ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) namun jika peserta dalam kondisi gawat darurat. Mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia, terdapat beragam jenis diagnosa penyakit yang dapat ditangani oleh dokter di FKTP.
“Seperti pelayanan dokter umum untuk konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, pelayanan dokter gigi untuk konsultasi kesehatan gigi dan pemeriksaan gigi. Selain itu, bisa juga pelayanan kehamilan seperti kontrol, USG, persalinan dan pasca persalinan,” rincinya.
Selanjutnya, pelayanan promotif dan preventif seperti skrining riwayat kesehatan dan imunisasi juga disebut Janoe termasuk ke dalam jenis pelayanan yang dapat ditangani dokter di FKTP. Tidak terkecuali, pelayanan farmasi yang termasuk pelayanan obat pasien kronis atau Program Rujuk Balik (PRB).
“Bisa juga pelayanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis seperti Diabetes Mellitus dan Hipertensi yang diakses di FKTP terlebih dahulu. Termasuk bisa juga pelayanan rawat inap di puskesmas atau klinik yang menyediakan layanan rawat inap,” tegas Janoe.
Dari penjelasan tersebut, Janoe berharap peserta tidak perlu lagi khawatir jika membutuhkan akses layanan di FKTP karena pelayanannya sudah lengkap. Janoe juga menyebut apabila layanan tersebut tidak dapat selesai di FKTP karena pertimbangan medis, maka peserta akan diberikan rujukan ke FKRTL.
“BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta yang hendak mengakses FKTP tanpa kartu BPJS Kesehatan, karena saat ini peserta yang butuh berobat baik di FKTP maupun di FKRTL cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan/NIK. Jadi petugas di fasilitas kesehatan nantinya akan mengecek keaktifan peserta melalui NIK tanpa meminta fotokopi berkas lagi. Selain itu, kami juga berinovasi membuat layanan digital antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. Hal ini untuk efisiensi dan efektifitas waktu bagi peserta,” ucapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Peserta BPJS Kesehatan di klinik mitra BPJS Kesehatan, Ivan Setyawan sangat mengapresiasi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di FKTP. Sebagai garda terdepan, FKTP harus selalu siap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Jenis layanan JKN di FKTP ini sangat beragam, jadi peserta JKN tidak perlu takut untuk periksa jika merasa ada keluhan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal demi kesejahteraan peserta khususnya di Kabupaten Gresik. Sebagai upaya promotif preventif, kami juga rutin melaksanakan penyuluhan kesehatan dan mengedukasi peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan,” papar Ivan.
Sebagai informasi, skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan oleh peserta JKN yang berusia minimal 15 tahun melalui website BPJS Kesehatan atau Aplikasi Mobile JKN melalui fitur Skrining Riwayat Kesehatan. Peserta nantinya diarahkan untuk mengisi seluruh pertanyaan seputar riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan. Dari hasil tersebut, akan muncul kategori risiko yakni Risiko Ringan, Risiko Sedang atau Risiko Tinggi. Risiko Ringan diarahkan untuk Menjaga pola hidup sehat, olahraga, atau Konsultasi Kesehatan dengan Dokter FKTP melalui Telekonsultasi atau Kunjungan Langsung ke FKTP jika diperlukan sedangkan untuk Risiko Sedang dan Resiko Tinggi diarahkan untuk Konsultasi Kesehatan dengan Dokter FKTP melalui Telekonsultasi atau Kunjungan Langsung ke FKTP atau Skrining kesehatan/ pemeriksaan lanjutan di FKTP.
Laporan: rn/qa/red
Editor: Budi Santoso