BANYUWANGIJATIM

DPC LSM Kobra Dukung Polresta Banyuwangi Proses Penegakan Hukum

○ Dugaan Ancaman Kekerasan Terhadap AF Juru Parkir

Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi Daud Djoni, WD (Foto: ist)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kobra (Komando Bersama Rakyat) Banyuwangi Daud Djoni, WD akrab disapa mas Djoni bersama Pengurus mengapresiasi dan mendukung Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana/ tindak kejahatan ancaman kekerasan menggunakan senjata api terhadap seseorang inisial AF (korban) profesi juru parkir, yang dilakukan seseorang inisial MMA (terduga pelaku) di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Hal itu disampaikan kepada Awak Media, Jumat (8/11/2024).

“Berharap, semoga Polresta Banyuwangi dalam melakukan proses penegakkan hukum dapat membuahkan hasil yang baik,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam press rilis, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, pada hari Kamis (7/11/2024) di Kantor Polresta Banyuwangi, memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh seorang warga Banyuwangi berinisial MMA. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2024 oleh seorang pelapor berinisial AF, yang berprofesi sebagai juru parkir, terkait ancaman kekerasan yang diduga melibatkan senjata api.

“Kami sedang melakukan penyidikan untuk memproses laporan polisi nomor 322/2024. Saat ini, penyidik telah mengumpulkan barang bukti, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Dewa.

Sejumlah saksi dari pihak pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan, serta CCTV di lokasi kejadian tengah diperiksa sebagai petunjuk tambahan. Proses penyelidikan dan penyidikan ini juga melibatkan ahli pidana dan ahli bahasa untuk menilai aspek ancaman verbal, serta ahli yang menilai legalitas kepemilikan senjata api oleh MMA.

Menurut Wakapolresta, dugaan ancaman tersebut berkaitan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

AKBP Dewa juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik telah mengamankan senjata api jenis Glock yang dipegang oleh terduga, bersama dengan kendaraan roda empat BMW dengan plat nomor P 44 PI.

Pemeriksaan lanjutan terhadap senjata api dan kepemilikannnya adalah legal, sedangkan untuk kendaraan meskipun dilengkapi surat resmi, namun menunjukkan adanya ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi.

Laporan: srpt/sgg

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button