JATIMSIDOARJO

Jika Terbukti Pelanggaran Pilkada, Anggota DPRD Sidoarjo Ainun Jariyah Terancam Hukuman Pidana 1 Tahun

Foto anggota DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah saat menemui Bn.com (Teddy/bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Anggota DPRD Sidoarjo Ainun Jariyah, pada Selasa 5 November 2024 lalu, dilaporkan oleh Tim Advokasi Subandi-Mimik terkait dugaan pelanggaran pemilu pilkada Sidoarjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Subandi-Mimik menduga Ainun Jariyah melakukan kampanye di acara Tahlil Qubro Muslimat NU, Desa Sepande Kec. Candi, yang dihadiri calon bupati no urut 2 Achmad Amir Aslichin pada, Jumat 18 Oktober 2024 lalu.

BACA SEBELUMNYA : ANGGOTA DPRD SIDOARJO di LAPORKAN BAWASLU, KAMPANYEKAN CABUP TANPA CUTI

Melihat Hal itu, jurnalis Bn.com Konfirmasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang tergabung dalam Gakkumdu. Menurut Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi, ia menuturkan apabila para oknum DPRD dan ASN di Sidoarjo, kedapatan melanggar Undang-Undang Pilkada, bisa disangkakan hukuman penjara dan denda.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, ancaman hukuman untuk para oknum berbeda-beda, melihat pasal yang disangka-kan dulu,”

“Ada ancaman 1 tahun penjara, ada yang 9 bulan, atau bisa juga denda yang dikenakan maksimalnya Rp 20 juta,” lanjut Hafidi.

“Semua itu Majelis Hakim yang memutuskan, tergantung bagaimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan” jelas Hafidi, Jum’at, (8/11/2024).

BACA JUGA : KETUA BAWASLU SIDOARJO TIDAK TERIMA IZIN CUTI KAMPANYE ANGGOTA DPRD

Ia menambahkan, semua berkas laporan bukan Kejari saja yang ambil keputusan, terkait layak atau tidaknya laporan itu ditindak lanjuti. Namun keputusannya nanti diputuskan bersama di forum gakkumdu.

“Didalam laporannya nanti seperti apa kita lihat dulu, lalu keputusannya nanti diputuskan bersama di forum gakkumdu,” ungkapnya.

Perlu Diketahui juga, berdasarkan data dihimpun oleh Bn.com, Ainun Jariyah, Pada Jum’at 8 November 2024 kemarin, memenuhi panggilan Bawaslu Sidoarjo terkait aduan Tim Advokasi Subandi-Mimik.

Pada momen itu, Ainun membawa bukti surat izin cuti yang diajukan per 17 Oktober 2024. Menurut pembelaannya, dirinya telah mengajukan cuti sebelum pelaksanaan acara Tahlil Kubro oleh PAC Muslimat NU Candi di Desa Sepande, pada 18 Oktober 2024 lalu.

Namun, sangat disayangkan oleh Bn.com Ainun Jariyah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps, enggan membalas pesan. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button