DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Selenggarakan Rapat Paripurna Tentang Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (7/11/2024), lalu di Gedung DPRD Kota Depok.
Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Nota Keuangan KUA PPAS 2025 ditanda tangani Walikota Depok, Mohammad Idris, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari.
Dalam kesempatan tersebut Edi Masturo yang merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok mengatakan, Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.
“Ada kesamaan pandang sehingga semua keseoakan i tercapai, baik dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS Kota Depok 2025 pada hari ini, Kamis/11,” tuturnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Edi Masturo menjelaskan, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 diajukan pada rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp3.842.415.262.487. pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp482.730.012.335.
“Sehingga jumlah pendapatan daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.325.145.274.822,” ungkap dia.
Pendapatan daerah ini, kata Edi Masturo, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Edy juga mengatakan, untuk belanja daerah diajukan pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.926.119.391.501 pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp599.183.627.177.
“Sehingga jumlah belanja daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.525.303.018.678,” katanya.
Dia pun merinci, belanja operasi pada pembahasan badan anggaran bersama TPAD telah disepakati sebesar Rp3.573.076.370.754, belanja modal pada pembahasan badan anggaran dan TAPD disepakati sebesar Rp917.200.579.817.
“Belanja tidak terduga pada pembahasan badan anggaran telah disepakati sebesar Rp35.026.068.107,”
Menurut dia, dalam hal penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 kebijakan pemerintah daerah adalah memanfaatkan penerimaan silpa tahun anggaran 2024, silpa dimaksud diprediksi dari hasil efesiensi pelaksanaan belanja dan kelebihan target pendapatan.
“Yang selanjutnya diharapkan dapat menutup defisit tahun anggaran berjalan. kebijakan pembiayaan daerah didasari atas beberapa asumsi,” kata Edy.
Dirincikannya lagi, pada anggaran tahun 2025 sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) diproyeksikansebesar Rp300.157.743.856.
“Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 untuk penyertaan modal pada PT Tirta Asasta Depok dengan nilai sebesar Rp100.000.000.000,” ujar dia.
Menurutnya, kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 merupakan dasar dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok tahun anggaran 2025.
“Yakni dengan penekanan kepada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2025 diselaraskan dengan RPJPD maupun RPJMD, visi misi pemerintah daerah, RKPD, hasil reses maupun pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok.
Laporan: A.Harahap
Editor: Budi Santoso