Kejar Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Trenggalek Laksanakan Sosialisasi dan Desk
TRENGGALEK, BIDIKNASIONAL.com – Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja karena memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan pekerjaan. Program ini berfungsi sebagai bantalan ekonomi, mencegah pekerja dan keluarganya terjerumus ke dalam kemiskinan akibat guncangan ekonomi atau pemutusan hubungan kerja. Selain itu, jaminan sosial juga mendukung kesejahteraan jangka panjang, memastikan bahwa semua pekerja, termasuk yang di sektor informal, memiliki akses ke perlindungan yang memadai.
Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan memang merupakan salah satu indikator kinerja daerah yang penting. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.
Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kedepan menjadi Indikator Utama Pembangunan (IUP) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Untuk Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pemerintah Pusat mentargetkan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek pada Tahun 2045 sebesar 83,29 persen dengan baseline Tahun 2025 sebesar 26,30 persen, sedangkan target Jangka Mengah akan ditetapkan dalam RPJMD baru yang nanti akan disusun.
Berdasarkan Data Universal Coverage Jamsostek Jawa Timur per Tanggal 13 November 2024, Capaian Cakupan Kepesertaan di Kabupaten Trenggalek sebesar 26,04 persen. Cakupan ini berasal dari kepesertaan Penerima Upah (PU) sebesar 43,2 persen (38.595 orang), peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebear 9,0 persen (14.468 orang), serta kepesertaan Jasa Konstruksi sebesar 81,7 persen (17.407 orang).
Dalam rangka mensinergikan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek khususnya pada pelaksanaan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau dan Pekerja rentan, pada hari Rabu, Tanggal 13 Nopember 2024 bertempat di Gedung Bhawarasa Lingkup Pendopo Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek mengadakan Sosialisasi dan Desk Kepesertaan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau Dan Pekerja Rentan Kepada Perangkat Desa/Kelurahan Se Kabupaten Trenggalek. Kegiatan diikuti 167 Peserta.
Peserta terdiri dari 152 Perangkat Desa dan 5 perangkat Kelurahan, serta OPD anggota Tim Fasilitasi, serta BPJS Ketenagkerjaan Cabang Trenggalek.
Dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, SE, MAP menyampaikan bahwa selain Sosialisasi juga dilaksanakan Desk Data Rencana Penerima Bantuan Iuran kepada para Perangkat Desa dan Kelurahan se Kabupaten Trenggalek.
“Dalam rangka pelaksanaan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau dan Pekerja rentan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar diperlukan satu system yang dapat memastikan data penerima bantuan dapat akurat, obyektif, valid dan up to date. Untuk itu diperlukan sinergi pelaksanaan baik sinergi dari Tim Fasilitiasi Pemerintah Kabupaten, BPJS, sampai dengan unsur aparatur operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Tingkat Kelurahan dan Desa”.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja juga melaporkan hasil Data By Name By Address (BNBA) yang diperoleh akan dijadikan dasar penentuan pengajuan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah Pengusul selanjutnya diusulkan dalam Keputusan Bupati untuk pengajuan bantuan iuran Tahun 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dr. Saeroni, MMRS menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai Tahun 2023 telah melaksanakan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan untuk Masyarakat di Kabupaten Trenggalek. Jumlah anggaran dan jumlah penerima bantuan dari tahun 2023 semakin meningkat. Pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengalokasikan sebesar Rp. 365.600.000,- untuk 5.600 peserta untuk batuan selama 3 bulan, Tahun 2024 dialokasikan anggaran Rp. 1,2 Milyar untuk bantuan 10 bulan, dan pada Tahun 2025 direncanakan sebesar 2.092.600.000,- untuk 10.000,- peserta selama 12 Bulan. Bantuan Iuran diberikan kepada Petani Tembakau dan Pekerja rentan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra juga menyampaikan peran penting Desa dan kelurahan dalam membantu pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat wilayah.
“Pemerintah Desa dapat berperan dalam Sosialisasi Program, Fasilitasi Pendaftaran dari perangkat dan Masyarakat, Fasilitasi pendataan pekerja, Menyediakan Bantuan Iuran dari APBDes, Koordinasi dengan Tim Fasilitasi Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Trenggalek, serta melaksankan monitoring dan evaluasi.”
Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Trenggalek, Adhie Wibowo, SE menyampaikan ucapan terimakasih atas fasilitasi berupa kegiatan Sosialisasi dan Desk yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan pentingnya data kependudukan sebagai mandatory bagi kami dalam melakuka validitas kepesertaan perlindungan bagi masyarakat pekerja.
“Bersama Dinas Perinaker kami sering mendapatkan ketidak validtan data identitas peserta yang dimiliki dengan data Catatan Sipil. Hal ini harus segera dibenahi bersama dengan instansi-instansi terkait. Untuk itu peran perangkat desa dalam hal ini sangat penting dalam memastikan kesesuain data diri masyarakatnya dgn system kependudukan. Data ini penting untuk di pergunakan untuk semua sektor di Masyarakat, terutama validitas data kependudukan (NIK) pada saat pendaftaran kepesertaannya ke BPJS.”
Secara keseluruhan dari Kegiatan Sosialisasi dan Desk yang diharapkan, penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khususnya pada pelaksanaan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau dan Pekerja rentan Tahun 2024, serta Persiapan Pelaksanaan Bantuan Iuran Tahun 2025 dapat terlaksana dan tersinergikan dengan baik sehingga target Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kedepan akan semakin dirasakan Masyarakat pekerja di Kabupaten Trenggalek.***** (ADV)
Laporan: Nonik
Editor: Budi Santoso