
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Program Presiden Joko Widodo ketika itu terkait sertifikat tanah di Jawa timur. Progam PTSL merupakan salah satu program pemerintah guna untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Akan tetapi dengan adanya progam demikian malah di manfaatkan oleh oknum pemerintah desa setempat, yang digunakan sebagai ajang memanfaatkan untuk perutnya sendiri.
Sebagai kejahatan yang bersifat sistemik, modus pada korupsi di pelaksanaan program PTSL dapat diklarifikasi kan sebagai kejahatan atau tindak pidana khusus/ luar biasa, dari segi perbuatan nya dan dampak nya berimbas bagi masyarakat luas. Korupsi pada saat ini pun telah menyasar ke tubuh berbagai birokrasi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, bahkan sudah di desa – desa. Korupsi dalam birokrasi pemerintahan khusus nya seperti di tataran desa sudah menjadi lahan subur bagi oknum kepala desa untuk melakukan berbagai penyalah gunaan wewenang seperti halnya adminitrasi di bidang pertanahan.
Menurut sumber bidiknasional.com (bn.com) di Kabupaten Jombang tepat nya di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung pada PTSL tahun 2022 diduga ada korupsi, namun baru sekarang ada masyarakat setempat ber suara, bahwa ada dugaan korupsi birokrasi dalam tatanan pemerintahan desa Tejo. Dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum setempat terkait adminitrasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tahun anggaran 2022.
Menurut sumber bn.com, program PTSL yang mestinya gratis tapi masih ada pungli per patok Rp 10.000,- . Padahal sebidang tanah ada yang memerlukan 4 patok atau bisa lebih , jika satu warga memiliki beberapa bidang tanah, bisa lebih patok – patok yang di erlukan. Padahal dalam aturan PTSL biaya dikenakan Rp 150.000,- ,itu pun digunakan untuk keperluan PTSL seperti patok ,materai, akomodasi honor panitya untuk pemasangan patok serta menyelesaikan sengketa. Sedangkan biaya PTSL di luar PRA- PTSL semua ditanggung pemerintah melalui APBN seperti ATK , pengukuran tanah hingga berupa sertifikat.
Adanya informasi tersebut bn.com klarifikasi pada salah satu pamong di Balai Desa Tejo, “Saya tidak tahu, semua itu apa kepala desa, kita hanya menjalankan saja ” ujarnya.
Sementara Camat Mojoagung, kelihatan tidak tahu menahu ketika dikonfirmasi bn.com,” Saya tidak tahu, ada staf yang rumah tinggalnya di desa Tejo,katanya tidak ada terkait masalah PTSL,” ujarnya kepada bn.com.
Tetapi menurut informasi yang di terima bn.com, “Memang pada progam PTSL yang berjalan di desa Tejo tahun 2022 sangat kondusif, semuanya sudah tertata rapi, tanpa ada yang protes dan tidak ada yang mempermasalahkan dengan adanya dugaan jual beli patok itu. Tetapi namanya Sepandai – pandainya menyimpan bau busuk, nantinya pasti ketahuan juga, nah baru sekarang terbongkar bau busuk itu,” ungkap warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya ketika di temui di warung kopi salah satu dusun yang ada di desa Tejo.
Warga menduga pernyataan camat Mojoagung bahwa pungli PTSL di desa Tejo katanya tidak ada, itu juga masuk akal, karena sebagai pemangku wilayah di Kecamatan Mojoagung ingin wilayahnya selalu kondusif. Bahkan aparat desa pun menganggap nya aman atas progam PTSL itu di desanya.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso