
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN/ PNS di Dinas PUPR Jombang termasuk dalam katagori ” Kejahatan jabatan” yaitu penyalah gunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain , atau salah satunya penyalahgunaan wewenang.
Perbuatan yang dilakukan nya oknum PNS merupakan tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang- Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut sebuah sumber kepada bidiknasional.com (bn.com) ,”Kasus dugaan pungli jual beli paket yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas PUPR Jombang dengan meminta imbalan uang senilai 20 juta, dengan meminta imbalan paket pekerjaan proyek, ternyata hanya isapan jempol dan uang tidak kembali ke rekanan yang memberikan nya, ini termasuk korupsi jual beli paket proyek, disinyalir oknum tersebut sudah beberapa kali dilakukan memonopoli sejumlah paket proyek dari dinas PUPR,” ujar sumber kepada bn.com.
Masyarakat berharap apa yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas PUPR Jombang, Kepala Dinas supaya bertindak karena menyangkut instansi yang dia pimpin. ” Harapan kami dari masyarakat maupun penyedia jasa (kontraktor), agar para senior di Pemkab Jombang, bupati maupun Sekda supaya turun tangan untuk mengusut oknum ASN nakal tersebut,” ujar sumber itu.
Lebih lanjut menurut sumber, ia merasa miris jika dugaan yang dilakukan oknum ASN PUPR tersebut tidak segera ditindak secara hukum karena korbannya sudah banyak yakni para rekanan kelas teri yang mencoba mengadu Nasib di DPUPR Jombang. Mereka mengaku sudah setor rupiah tapi malah buntung tidak dapat proyek. Ini jelas mencederai visi misi Jombang bermartabat ” ungkap sumber yang mengaku sudah setor ke oknum itu tapi tidak dapat proyek.
Wartawan bn.com pernah konfirmasi ke oknum tersebut, tapi oknum itu membantah dan tidak mengaku perbuatannya,” Saya tidak pernah lakukan itu, buktinya mana,” ujarnya menantang bn.com.
Sementara menurut salah satu rekanan yang sudah paham dengan modus yang di lakukan oleh oknum ASN Dinas PUPR Jombang tersebut, mengatakan, “Mana ada maling yang mengakui perbuatannya, ya nggak mungkin ngaku lah. Apalagi perbuatan yang dilakukan nya itu sudah lama dan diduga dapat restu dari atasannya. Rekanan yang ingin mendapatkan proyek PL (Penujukan Langsung) harus mendekati dia, mau ke rumah nya atau kemana, pokoknya tempat yang aman untuk menemuinya, kalau nyolok dia (oknum ASN) juga enggak mau karena takut ketahuan orang lain,” ujar nya.
Dengan modus itu, lanjut sumber bn.com, oknum ASN tersebut sekarang kaya raya harta berlimpah mobilnya bagus-bagus. Para pegawai bawahan di Dinas PUPR tidak percaya kalua oknum itu berbuat korupsi, karena penampilannya kalem dan tidak mencolok saat di kantor. Bahkan para bawahan membela mati-matian atasannya yang nakal itu. “Kenapa nulis berita bos ku, dia memang sudah kaya, enggak mungkin dia melakukan hal seperti itu, tolong jangan ditulis lagi,” ujarnya sambil matanya melotot kepada bn.com.
Sementara apa yang dilakukan oleh oknum ASN dengan meminta uang terlebih dahulu kepada rekanan untuk mendapatkan paket proyek PL ,itu sudah sering terjadi. “Sudah enggak heran mas, suap menyuap untuk mendapatkan pekerjaan proyek PL harus meloby ke dia (oknum ASN tersebut) dan itu sudah bukan rahasia lagi. Di Dinas PUPR Jombang namanya “duit jin di pangan setan ” itu sudah biasa mas brouw,” ujarnya sambil ketawa.
Jadi jangan heran, lanjut pegawai Pemkab itu, Pungli yang terjadi di Dinas PUPR Jombang yang dilakukan oleh seorang oknum ASN/ PNS , jika diadili berdasarkan Pasal 423 KUHP ,dengan ancaman pidana paling lama 6 ( enam) tahun. Jika lebih dalam, praktik pungli yang dilakukan oleh pejabat, ASN atau penegak hukum juga dapat dikatagorikan sebagai Tindak pidana korupsi.
“Sayang Pj.Bupati Jombang, Sekda maupun, Inspektorat tutup mata dan tidak menindak oknum yang mencoreng Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai kota santri ini,” tutup sumber itu.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso


