JATIMSIDOARJO

Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UMSIDA Sidoarjo

Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com Perkara dugaan seksual dengan penyebaran konten pribadi tanpa izin yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendapat konfirmasi dari pihak kampus.

Peristiwa yang disebut telah berlangsung sejak 2024 ini diduga melibatkan seorang mahasiswa yang menyebarkan konten berisi wajah korban tanpa persetujuan.

Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Umsida, Nur Aini Shofiya Asy’ari, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyatakan, bahwa terduga pelaku menggunakan identitas palsu dalam menjalankan aksinya di sejumlah media sosial.

“Benar. Terduga pelaku menyebarkan konten tanpa izin. Konten ada wajah-wajah korban dan tanpa izin yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan terkait kasus ini telah diterima pihak kampus sejak sebelum masa libur Ramadan. Namun, proses penanganan sempat terhambat karena bertepatan dengan libur panjang.

“Sebelum liburan bulan puasa. Pelaporan tabrakan dengan liburan yang lama,” katanya.

Dalam penanganannya, pihak kampus langsung melakukan koordinasi internal lintas unit. Langkah tersebut melibatkan pimpinan universitas, program studi, serta Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Nur Aini juga menuturkan, bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penanganan pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. Ia juga menegaskan bahwa status pelaku telah berubah.

Menurut dia, terduga pelaku memang sempat tercatat sebagai mahasiswa aktif. Namun, per Rabu (29/4/2026), yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Umsida.

“Per hari ini, terduga pelaku sudah bukan lagi bagian dari Umsida,” tegasnya.

UMSIDA Sidoarjo
Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Umsida, Nur Aini Shofiya Asy’ari. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

Terkait penyelesaian kasus, kampus memberikan ruang kepada para korban untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk jika ingin menempuh jalur hukum. Selain itu, pihak universitas juga telah menyediakan pendampingan bagi korban.

Pihak kampus juga menyebut, pendampingan dilakukan melalui program trauma healing yang difasilitasi Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Psikologi Terapan (P3TU).

Sementara itu, berdasarkan informasi dari akun media sosial @himakomumsida dan sejumlah informasi lain yang berhasil dihimpun, jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai belasan orang. Para korban sebagian besar disebut berasal dari lingkungan akademik yang sama dengan terduga pelaku.

Dalam unggahannya Himakom Umsida dengan berjudul Pernyataan Sikap Kasus Kekerasan Seksual di UMSIDA, pelaku yang diidentifikasikan berinisial DEFW diduga memulai aksinya melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu.

Ia memanfaatkan akun Facebook dengan nama samaran serta data diri yang dimanipulasi untuk mendekati targetnya. Dalam perkembangannya, aktivitas tersebut meluas ke berbagai platform lain seperti Instagram dan X (Twitter), dengan menggunakan sejumlah akun berbeda.

Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk mengakses informasi pribadi korban yang sebagian besar berasal dari lingkaran terdekat pelaku, termasuk teman satu kelas, satu program studi, hingga relasi organisasi dan pertemanan lama.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki kedekatan langsung dengan para korban. Modus yang dilakukan cukup sistematis.

Pelaku mengambil foto maupun konten dari unggahan pribadi korban, khususnya dari fitur story atau postingan yang bersifat personal. Konten tersebut kemudian disebarluaskan kembali di platform lain tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai keterangan bernuansa seksual, tidak pantas, dan merendahkan martabat korban.

Selain menyebarkan ulang konten, pelaku juga diduga membocorkan data pribadi korban, seperti alamat tempat tinggal dan nomor telepon. Tindakan ini masuk dalam kategori doxing, yang berpotensi membahayakan keselamatan korban secara langsung maupun tidak langsung.

Kasus ini sempat memasuki tahap mediasi internal yang difasilitasi pihak kampus. Dalam proses tersebut, terduga pelaku dikabarkan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.

Meski demikian, dampak yang ditimbulkan terhadap korban dinilai tidak ringan. Selain berpotensi merusak reputasi, para korban juga mengalami tekanan psikologis, trauma emosional, serta rasa tidak aman dalam lingkungan akademik.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button