JATIMSIDOARJO

Diduga Tanah Ahli Waris Diserobot, Keluarga Pak Tomo Lapor ke Polres Sidoarjo

Korban ketika melapor ke Polresta Sidoarjo (ist)

SIDOARJO BIDIKNASIONAL.com – Keluarga almarhum Pak Tomo melapor ke Polres Sidoarjo terkait dugaan penyerobotan tanah ahli waris. Laporan tersebut dilakukan dengan pendampingan Widodo ketua LBH Brawijaya Mojopahit Nusantara yang menyebut adanya kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Widodo menjelaskan, tanah Letter C atas nama xxxxx semula belum bersertifikat. Pihak ahli waris Pak Tomo sudah tiga kali bertemu dan bertanya kepada kepala desa dan sekretaris desa Tanggul Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dengan sama yaitu tanah tersebut belum muncul sertifikat.

Namun ketika pihak keluarga mengurus sertifikat ke BPN, mereka justru mendapati tanah tersebut telah terdaftar sebagai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Mariam, istri dari seorang kasun (kepala dusun) di wilayah Tanggul, Wonoayu.

“Ketika kami urus ke BPN, ternyata sudah terbit SHM atas nama istri kasun, Mariam. Padahal yang berhak adalah ahli waris Pak Tomo,” ujar Widodo.

Ia menyebut proses ini diduga melibatkan kelalaian dan informasi menyesatkan dari perangkat desa. “Keterangan lurah dan carik membuat kami tersesat. Mereka selalu bilang tanah itu belum bisa disertifikatkan,” tambahnya.

Keluarga juga menyinggung adanya surat jual beli yang digunakan dalam proses PTSL hingga akhirnya SHM diterbitkan. Namun menurut mereka, Mariam sama sekali tidak memiliki hubungan dengan ahli waris Pak Tomo.

Diketahui, ada delapan SHM yang berkaitan dengan tanah keluarga Pak Tomo. Dari lima ahli waris yang ada, empat di antaranya sudah tercantum. Namun salah satu bidang tanah yang seharusnya atas nama Pak Tomo justru berganti menjadi nama istri kasun.

“Kami merasa dirugikan karena tanah yang seharusnya milik ahli waris justru berganti nama. Kami minta kasus ini diproses secara hukum,” tegas Widodo.

Laporan ini sekaligus menjadi upaya keluarga untuk mencari keadilan setelah tiga tahun berulang kali mendapat jawaban bahwa tanah tersebut belum bisa disertifikatkan. Penyidik Polres Sidoarjo kini diminta untuk menelusuri dugaan maladministrasi hingga adanya potensi penyerobotan hak milik.

Kepala desa tanggul Syaiful Akhmadi S.Ik, juga melaporkan kasun beserta istrinya karena di duga memalsukan proses pembuatan sertifikat hak milik tersebut.

Waktu di temui di ruang SPKT kepala desa tanggul menjelaskan,” saya juga melaporkan kasun mas karena masalah ini saya anggap menipu saya sebagai kades,” pungkasnya.(yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button