Sidang Ke-8 Mantan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor : Karma itu Ada dalam Kesaksianmu

Mantan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor saat di PN Tipikor Surabaya. (Foto:
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, dengan terdakwa Bupati non-aktif Achmad Muhdlor atau yang lebih dikenal dengan Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin, (18/11).
Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Pegawai Pemkab Sidoarjo, Pegawai Bank Jatim, serta Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.
Dalam persidangan, Achmad Muhdlor menyampaikan penyesalan terkait beberapa kesaksian yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Gus Muhdlor mengungkapkan bahwa keterangan yang tidak benar disampaikan oleh sejumlah saksi dapat memunculkan “Karma” bagi mereka di kemudian hari.
BACA JUGA : SIDANG KE 7 BUPATI NONAKTIF SIDOARJO, GUS MUHDLOR di PN TIPIKOR SBY
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Muhdlor setelah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dianggapnya tidak konsisten dengan kesaksian mereka sebelumnya.
“Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika Anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan karma itu pasti,” tegas Gus Muhdlor kepada saksi-saksi yang dihadirkan.
Mantan Bupati Sidoarjo ini, menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
BACA JUGA : DEBAT TERAKHIR CALON BUPATI SIDOARJO di HOTEL ASTON CITY
Selain itu, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah saksi dari Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat yang memberikan keterangan yang tidak tepat dan berbeda dari apa yang mereka sampaikan sebelumnya.
Ia berharap agar saksi-saksi dapat lebih jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan jelas.

Penasihat hukum terdakwa Mustofa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya bermula dari munculnya tagihan pajak usaha yang diduga terkait dengan Achmad Muhdlor.
“Tagihan tersebut berjumlah sekitar Rp 131 juta, yang kemudian diduga sebagai tunggakan pajak yang harus dibayar oleh terdakwa” ujarnya.
Mustofa menambahkan, bahwa untuk mengklarifikasi hal tersebut, Gus Muhdlor meminta seorang staf bernama Ari Suryono untuk melakukan mediasi dengan pihak KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.
Dari hasil mediasi tersebut, muncul billing pembayaran pajak sebesar Rp 26 juta, yang dianggap lebih rendah dari jumlah yang sebelumnya ditagihkan, yaitu Rp 131 juta.
Namun, Mustofa menegaskan bahwa pembayaran sebesar Rp 26 juta tersebut tidak pernah melalui keputusan atau instruksi langsung dari Gus Muhdlor.
Menurut Mustofa, pembayaran tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi Ari Suryono tanpa sepengetahuannya.
“Ari Suryono diminta Gus Muhdlor untuk menyelesaikan masalah pajak tersebut, bukan untuk membayar tagihan pajak,” jelas Mustofa.
Dalam pernyataannya, Mustofa juga menyebutkan bahwa Ari Suryono tidak pernah memberi tahu Gus Muhdlor mengenai keberadaan billing pembayaran sebesar Rp 26 juta yang harus dibayar, dan pegawai KPP pun tidak pernah menginformasikan hal tersebut kepada Gus Muhdlor.
Bahkan, menurut Mustofa, pembayaran yang dilakukan oleh Ari Suryono tidak sejalan dengan perintah kliennya.
Sementara itu, di dalam persidangan, sejumlah saksi dari Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat, memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait dengan proses mediasi dan pembayaran tersebut.
Beberapa saksi menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti prosedur yang ada, namun tidak ada saksi yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan Mantan Bupati Sidoarjo dalam pembayaran itu.
Majelis hakim yang memimpin persidangan meminta agar semua saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Hakim juga menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap langkah yang diambil oleh pihak-pihak yang terlibat, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Sidang Mantan Bupati Sidoarjo ini akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda A De Charge (saksi meringankan) menghadirkan 3 saksi dari terdakwa dan 1 ahli pidana. (Ted)