Nabiilah Rizqikah (35) Peserta Program JKN (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Nabiilah Rizqikah (35), seorang warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya menceritakan pengalamannya saat mengalami patah tulang pinggul yang diakibatkan karena terpeleset di kamar mandi. Peristiwa yang terjadi dua tahun silam itu tak disangka Nabiilah akan membuatnya harus menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit. Nabiilah yang sebelumnya belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, pada akhirnya harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Surabaya selama satu minggu.
“Selama perawatan tersebut, saya juga menjalani operasi pada tulang punggung yang patah itu. Jadi memang agak lama karena termasuk pemulihan setelah tindakan operasi tersebut,” kata Nabiilah.
Nabiilah yang merupakan istri dari anggota TNI Angkatan Udara dan juga tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, mempercayakan seluruh rangkaian pengobatan, mulai dari pemeriksaan awal, tindakan operasi, hingga pemulihan setelah operasi pada program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Secara keseluruhan Nabiilah menilai bahwa pelayanan yang didapatkannya selama menjalani perawatan di rumah sakit sangatlah baik, tidak ada perbedaan layanan ketika dirinya melihat pasien lain yang dilayani oleh oihak rumah sakit.
“Tidak ada biaya yang saya keluarkan untuk pengobatan ini, semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seluruh pelayanannya mulai dari pendaftaran hingga di bagian farmasi cukup bagus,” tegasnya.
Perempuan 35 tahun yang berprofesi sebagai perawat tersebut menambahkan bahwa sebagai peserta JKN dengan status kepesertaan aktif tidak perlu cemas lagi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Menurut Nabiilah, yang harus dipahami oleh masyarakat adalah alur dan prosedur layanan sebagai peserta JKN.
“Sebagai peserta JKN hal mendasar yang harus kita pahami adalah mengenai alur pelayanan kesehatan. Jika sudah paham dan kita mematuhinya, pasti tidak akan menemui kendala di lapangan. Saya mulai dari pendaftaran hingga sampai dinyatakan boleh rawat jalan sama sekali tidak ada kendala, termasuk di bagian administrasi, mudah semua,” tambah Nabiilah.
Alur pelayanan peserta JKN dimulai dengan pelayanan di FKTP tempat yang bersangkutan terdaftar. Jika dalam kondisi peserta JKN tidak dapat ditangani di FKTP maka rujukan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
“Salah satu kemudahan dalam pelayanan tersebut adalah peserta JKN bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Selain dengan menunjukkan KTP atau NIK, peserta JKN juga diperkenankan untuk menunjukkan KIS Digital yang dapat dibuka melalui Aplikasi Mobile JKN,” jelas Nabiilah.
Nabiilah menambahkan, saat berobat ia hanya menunjukkan KIS Digital sebagai identitas kepesertaan Program JKN dan tidak ada kendala sama sekali. Ia mengaku dilayani dengan baik oleh petugas rumah sakit, tentunya tidak ada perbedaan layanan dengan pasien yang lain.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pemerintah yang senantiasa bekerja sama dalam memberikan pelayanan yg maksimal kepada peserta JKN. Harapan saya agar peserta JKN semakin tertib dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya guna memastikan kepesertaan JKN dalam status aktif,” ungkapnya.
Menurut Nabiilah, kunci utamanya adalah status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Jika sudah pasti aktif, kapan dan di mana saja peserta tidak perlu cemas jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Laporan: rn/md/red
Editor: Budi Santoso