JATIMSURABAYA

Polisi Tangkap Teman Pria Perempuan Meninggal Tak Wajar di Surabaya

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Gembar-gembor isu seorang wanita paruhbaya berinisial L (50 tahun), yang meninggal dunia dengan tidak wajar di Jalan Ngaglik Surabaya, pada hari Minggu Malam (17/11/20204), akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

GAS (50 tahun), warga Ngaglik Surabaya, yang diwanti-wanti sebagai seorang teman pria dari wanita yang meninggal dunia dengan tidak wajar tersebut, digelandang dengan paksa ke Mapolrestabes Surabaya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, seorang pria berinisial GAS ini, merupakan pembunuh seorang wanita paruhbaya yang beberapa hari yang lalu meninggal dunia dengan tidak wajar.

“Hal tersebut, terungkap setelah Timsus dari Satreskrim melakukan penyelidikan dari hasil otopsi korban karena kematiannya diduga ada keganjalan,” kata AKBP Aris Purwanto, dalam keterangan pers release, pada Kamis (21/11/2024).

Lanjut AKBP Aris Purwanto, pelaku sempat menutup-nutupi perbuatan jahatnya dengan memberikan informasi palsu kepada anak korban, bahwa penyebab kematian ibunya dikarenakan terpeleset di kamar mandinya.

“Namun, petugas Ambulance yang membawa korban ke rumah sakit, merasa curiga akan kematian tidak wajar ditubuh korban sehingga mengarahkan Polisi pada penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Aris Purwanto.

“Setelah ditindaklanjuti, akhirnya kematian korban terungkap. Bahwa wanita paruhbaya tersebut menjadi, korban pembuahan keji. Selanjutnya dilakukan penyelidikan melalui olah TKP dan berhasil menangkap pelakunya tak lama dari kejadian,” sambungnya.

Ajun Komisaris Besar Polisi yang menjadi Kepala di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, menyebut, hubungan antara korban dan pelaku adalah kekasih. Dan pemicu kasus pembunuhan ini didasari perselisihan terkait cicilan gadai emas.

“Pelaku tidak berkenan untuk dialihkan namanya pada surat gadai emas, karena korban sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan sehingga memicu cekcok diantara keduanya. Dan terjadilah aksi pembunuhan itu,” sebut AKBP Aris Purwanto.

Menurut pengakuan dari pelaku, kematian korban dipukul kepalanya menggunakan alat berat berupa piringan barbel besi yang memiliki berat 5 Kg, sehingga korban lemas tak berdaya dan meninggal dunia.

“Kepada pelaku dijeratkannya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun dan 7 tahun penjara,” tutup AKBP Aris Purwanto.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button