Anang Pramono Adi peserta program JKN (Foto: ist)
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Manfaat yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbukti telah dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Tidak terkecuali peserta BPJS Kesehatan yang berdomisi di Griya Asri, Gresik yang bernama Anang Pramono Adi (56).
“Saya sendiri sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan kurang lebih 10 tahun. Dulu waktu saya masih bekerja, saya bergabung di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan setelah pensiun ini saya pindah ke segmen mandiri kelas 2 BPJS Kesehatan dengan iuran 100 ribu rupiah per orang per bulan,” ujar Anang panggilan akrabnya.
Anang mengatakan BPJS Kesehatan sangat membantu dirinya dan keluarga ketika membutuhkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Seperti halnya ketika dirinya berobat karena sakit hipertensi atau tekanan darah tinggi.
“Saya pernah memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk pengobatan hipertensi. Saat itu gejala awalnya sakit kepala terutama di bagian belakang kemudian jantung berdebar, dan pengelihatan kabur. Setelah melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), ternyata tekanan darah saya di atas normal yakni 200 mmHg. Dari hasil pemeriksaan saya diberi obat sampai saya pulih dan semuanya dijamin BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Perlu diketahui juga untuk alur layanan yang diberikan BPJS Kesehatan dimulai dari pemeriksaan yang dilakukan di FKTP terlebih dahulu. Apabila sesuai indikasi medis memerlukan pemeriksaan lanjutan atau karena alat penunjang pemeriksaan kesehatan kurang memadai maka akan diberi surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun dalam keadaan darurat, pasien bisa langsung ke FKRTL tanpa surat rujukan dari FKTP.
“Selain saya dan istri saya yang menggunakan BPJS Kesehatan, anak saya juga memanfaatkan BPJS Kesehatan saat persalinan. Waktu itu dari awal pemeriksaan kehamilan sampai biaya persalinan ditanggung BPJS Kesehatan. Bahkan obat-obatan yang diberikan juga ditanggung dan tidak ada tambahan biaya lainnya,” tambahnya.
Bagi Anang, program BPJS Kesehatan memiliki berbagai peranan penting dalam proses pengobatan. Selain itu, dia dan keluarga juga selalu menerima pelayanan terbaik saat menggunakan haknya sebagai peserta BPJ Kesehatan.
“Bagi saya dan keluarga BPJS Kesehatan ini sangat-sangat membantu. Dengan biaya pengobatan yang mahal, kita cuma perlu iuran yang nilainya tidak sebanding besar dengan manfaat BPJS Kesehatan. Dengan iuran kita tersebut, secara tidak langsung kita saling membantu sesame,” ujarnya.
Untuk itu tidak perlu diragukan lagi BPJS Kesehatan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Apalagi ditambah dengan adanya layanan digital yang pastinya sangat membantu dan memudahkan masyarakat.
“Salah satu layanan digital yang saya ketahui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasinya tidak hanya mudah digunakan, tetapi juga memberikan informasi yang lengkap. Seperti contohnya ketika saya melihat status kepesertaan, lokasi faskes terdekat, jadwal pelayanan, dan informasi lainnya hanya melalui handphone,” tambahnya.
Bukan hanya layanan digital yang mendapat apresiasi Anang, melainkan juga kemudahan administrasi dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan di Faskes. Kini peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja ketika hendak berobat.
Sebagai informasi, PPU merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji dengan iuran bagi peserta PPU BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan yang terdiri atas 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Bagi pekerja dengan gaji sesuai dengan UMK sampai dengan Rp 4 juta maka tergolong kelas II sedangkan pekerja dengan gaji di atas Rp 4 juta tergolong kelas I.
Laporan: rn/qa/red
Editor: Budi Santoso