CIAMISJABAR

Proyek Tanpa Papan Informasi di Ciamis Dikeluhkan, Diduga Langgar Aturan

Lokasi proyek di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Kabupaten Ciamis (Foto: ist)

CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah proyek yang tengah berjalan di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Kabupaten Ciamis menuai kritik karena tidak dilengkapi papan informasi. Ketidakhadiran papan ini menghambat masyarakat mengetahui anggaran, sumber dana, serta pelaksana proyek, yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik.

Disampaikan sumber media ini, Ketiadaan informasi tersebut bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka. Selain itu, hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 1/PRT/M/2014, yang mewajibkan setiap proyek konstruksi menyertakan papan informasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi masalah ini, Kepala KCD Wilayah XIII tidak berada di tempat.

Situasi ini kata sumber itu, memunculkan kekhawatiran akan adanya potensi maladministrasi atau penyimpangan anggaran yang melanggar UU Pengelolaan Keuangan Negara dan bahkan membuka peluang pelanggaran dalam UU Tipikor, jika ditemukan kerugian negara.

“Masyarakat diminta melaporkan ketidaksesuaian ini kepada instansi pengawas seperti Ombudsman RI, BPK, atau aparat penegak hukum untuk memastikan proyek dilaksanakan sesuai aturan. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik,” pinta sumber itu.

Laporan: ASEP SUJANA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button