SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaan pencurian aset milik PT. Telkom Indonesia berupa kabel optik tanam dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Agoes Salim yang diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, terdakwa Joko Yulianto, terdakwa Haryono Bin Sarmiatun, terdakwa Sobirin Bin Aceng, terdakwa Sugiyanto Bin Siswanto dan terdakwa Ahmad Ihfanuddin serta terdakwa Iming Puryanto.
Dalam sidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya Anggota Kepolisian dari Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
Anggota Polisi dari Polsek Sawahan yang menjadi saksi tersebut, mengatakan, bahwa para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 Wib. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.
“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi,” kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Senin (02/12/2024).
Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel yang dicuri oleh terdakwa Agoes Salim bersama 6 komplotannya tersebut.
Agus Wijaya menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.
Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.
Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).
Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso