Rudi Wayudi Ana, SH aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto (Foto: Husnan BN Mojokerto)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com -Pengusaha alas kaki berupa sepatu asal desa Sooko, kecamatan Sooko kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, patut diduga melakukan pemalsuan perijinan usaha alas kaki. Hal itu diungkapkan Rudi Wayudi Ana, SH salah satu aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto.
Menurutnya, beberapa kejanggalan ditemukan, diantaranya kop surat Bupati Mojokerto, namun barkot berbunyi di keluarkan Jakarta 20 Desember 2023 lalu.
Dari informasi yang ia terima, banyak kenjanggalan-kejanggalan yang sepatutnya para aparat hukum (APH) maupun aparat penegak Perda bertindak. “Mestinya APH atau Satpol PP kabupaten Mojokerto bertindak, jangan nunggu bergerak ketika ada pelanggaran berat,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi Wahyudi menyampaikan bahwa, tanah yang ditempati usaha itu belum bersertifikat atau belum ber-SHM/surat hak milik. “Dari situ sudah bisa di ketahui palsunya surat ijin usaha. Belum lagi beberapa merek sepatu yang di palsu. mestinya masyarakat paham. Jangan ada pembiaran, sebelum ada kejahatan yang mengarah tindakan kriminal,” harap Rudi.
Atas temuan yang terdapat di Sooko, pihaknya mendesak APH maupun Sat. Pol PP, untuk melakukan tindakan. “Kalau tidak ada tindakan, patut dipertanyakan,” tegasnya.
Agus Salim selaku pemilik usaha (Kemeja Putih), saat diklarifikasi Bidik Nasional Mojokerto
Sementara Agus Salim selaku pemilik usaha yang bernama Azam Jaya Mandiri, Rabu 4/11/2024 mengelaknya dan merek produksinya merupakan hasil kerjasama dengan pihak lain, pihaknya mengerjakan puluhan merek semua sudah ijinnya lengkap.
“Ijin usahanya sudah dua tahunan lebih tidak ada masalah, hanya tetangga yang tidak puas, iri usaha yang saya bidangi,” kata Agus Salim. Pihaknya enggan menunjukkan surat ijin usaha, merk-merk produksinya.
Sementara kepala desa (Kades ) Sooko saat dikonfirmasi, karena menganggap warga juga ruwet dimediasi. “Repot warga ku ini, dua tahun lalu sudah mediasi tapi hasil nol, ruwet semua,” kata Heppy.
Sementara kadis perijinan serta kadis Perindustrian dan perdagangan tidak ada di tempat.
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso