SUMUTTAPANULI SELATAN

Kasus Penganiayaan Mangkrak di Polres Tapanuli Selatan, Pengacara Korban Kecewa

Ilustrasi

TAPSEL, BIDIKNASIONAL.com – Tidak tahu apa yang menimpa Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Jappar Siregar korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat di kepalanya tak kunjung dapat dituntaskan Penyidik.

Muhammad Yani Rambe SH selaku Penasehat Hukum korban sangat kecewa akan perkembangan kasus yang terkesan lambat penanganannya. “Saya akan ambil langkah hukum terkait lambatnya proses,” terangnya saat dikonfirmasi via telepon pada Sabtu (7/12/2024).

Sebelumnya telah dilakukan konfirmasi terhadap keluarga korban yang mengikuti agenda mediasi di Polres Tapanuli Selatan, ternyata agenda mediasi yang dijadwalkan penyidik tanggal 6 Desember 2024 gagal dilakukan karena Terlapor tidak hadir.

Terhimpun informasi bahwa diduga pelaku pengeroyokan telah melakukan perlawanan dengan membuat Laporan Polisi pada unit PPA Satreskrim polres Tapanuli Selatan bahkan ada informasi kalau diduga pelaku RMR dan HMR telah melakukan Laporan polisi atas peristiwa yang terjadi pada waktu dan tempat yang sama dimana Jappar Siregar di keroyok oleh dua orang RMR dan HMR.

Berhembus Khabar bahwa pihak Terlapor RMR dan HMR bersedia melakukan perdamaian dengan korban Jappar Yusuf Siregar, namun tidak sudi memberikan uang perobatan tapi siap untuk memberikan makan untuk orang satu kampung sebagai bentuk telah terjadinya perdamaian dengan korban, saya tidak mengerti apa lagi maksudnya ini terang keluarga korban.

Saat dimintai klarifikasi atas informasi tersebut diatas, Yani Rambe pengacara korban membenarkannya.

“Saya mendengar informasi itu, tapi saya belum mengetahuinya secara faktual, namun jika Laporan balik terhadap klien saya benar-benar dilakukan oleh RMR dan HMR tentu hal itu sangat menguntungkan bagi klien saya apalagi adanya syarat perdamaian yang diajukan oleh Terlapor RMR dan HMR untuk memberikan makan orang satu kampung sebagai bentuk perdamaian dan semua itu akan membantu pihak kepolisian untuk membuka terang perkara ini,” tambah Yani.

Bahkan menurutnya, secara otomatis telah membuktikan adanya peristiwa dugaan tindak pidana telah benar-benar terjadi.

“Atas Laporan klien saya telah dihadirkan dua orang saksi bersamaan dengan itu dua bukti permulaan yang cukup sudah memenuhi ditambahkan dengan Visum Et Revertum, namun menurut informasi dari Penyidik satu dari saksi fakta yang kami hadirkan telah mencabut keterangannya secara tertulis dengan alasan adanya paksaan dan tekanan terhadap dirinya saat dilakukan pemeriksaan dan hal itu disampaikan langsung oleh Juru Periksa kepada saya dan anehnya itu dijadikan dalil oleh Juper untuk menunda dilakukannya gelar perkara sebagai syarat tindak lanjut dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan karena saksi hanya tinggal satu, jadi harus mencari saksi yang lain lagi, ” kata Pengacara muda ini.

“Adanya tidaknya pemaksaan dan tekanan terhadap saksi yang saya ajukan saya tidak tahu persis sebab saya tidak ada saat pemeriksaan, menurutku pribadi Juper yang menangani Laporan klien saya justru sangat baik dan ramah, kebetulan sudah berganti saat ini karena pindah tugas, saya benar-benar tidak mengerti apa motif sebenarnya dari alasan pencabutan ini, dan sangat aneh,” ungkap Yani.

“Kedepannya saya berharap bapak Kapolres Tapanuli Selatan untuk benar-benar memperhatikan dan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap bawahannya, saya benar-benar sangat kecewa dengan sikap Juru Periksa saat ini, karena tidak profesional dan oknum-oknum Penyidik tidak boleh bertingkah seolah olah jadi pengacara Terlapor, untuk itu saya meminta bapak Kapolres Tapanuli Selatan agar memanggil bawahannya yang memeriksa perkara klien saya, saya tidak mau Kapolres dianggap tidak bijak dan tegas”, tutup Yani.

Laporan: M.Sukma

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button