GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Seperti yang kita ketahui bersama, alur pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, dalam kondisi gawat darurat peserta dapat langsung melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Lantas kondisi seperti apa yang termasuk dalam kategori kegawatdaruratan?
“Pelayanan kegawatdaruratan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan seperti mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan kemudian adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Selain itu, kondisi dengan penurunan kesadaran, kondisi dengan gangguan hemodinamik serta kondisi yang memerlukan tindakan segera,” jelas Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Janoe menegaskan bahwa kondisi gawat daurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud. Jadi kondisi gawat bukan berdasarkan asumsi dari peserta.
“BPJS Kesehatan melalui Program JKN bertanggungjawab memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Seluruh jenis pelayanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Janoe menerangkan bahwa terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di FKTP. Apabila terdapat indikasi medis untuk pemeriksaan lanjutan maka petugas medis akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Betul, jika tidak termasuk dalam kriteria diagnosa yang telah ditetapkan tersebut atau memerlukan tindakan spesialistik maka peserta akan diberikan rujukan oleh FKTP ke FKRTL. Dan rujukan tersebut berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS),” sebut Janoe.
Janoe menyatakan dokter atau petugas di FKTP merupakan tenaga medis berkompeten sehingga lebih mengetahui tindakan yang dibutuhkan untuk peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.
“Oleh karena itu, peserta dapat memilih sendiri FKTP yang dekat dengan tempat tinggal. Hal tersebut dilakukan agar peserta dapat ditangani dengan cepat saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, H. JUMANTO, S.E., M.M memberikan pujian atas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik semakin merata.
“BPJS Kesehatan perlu diapresiasi karena telah menyelenggarakan Program JKN dengan sangat baik. Terlebih dalam hal pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). BPJS Kesehatan telah memberikan fast response jika terdapat masyarakat Kabupaten Gresik yang belum aktif kepesertaannya atau belum pernah terdaftar sama sekali. Dengan begitu, layanan BPJS Kesehatan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di Kabupaten Gresik,” kata Jumanto.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan dukungannya terhadap penyelenggaraan Program JKN melalui Program UHC sejak 1 Oktober 2022. Sampai dengan 1 Desember 2024, kepesertaan JKN mencapai 101,06% atau 1.323.065 jiwa. Adapun rinciannya terdiri dari 276.776 jiwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), 518.079 jiwa peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), 21.407 jiwa peserta segmen Bukan Pekerja (BP), 142.851 jiwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan 206.436 jiwa pesera segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Laporan: rn/qa
Editor: Budi Santoso