GRESIKJATIM

Sidang Eksepsi Perkara Tipu Gelap PT Berkat Jaya Land, Penasehat Hukum Berharap Terdakwa Dibebaskan

Terdakwa Pt Berkat Jaya land, dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : ist)

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, Komisaris PT. Berkat Jaya Land, dan Nur Fauzi, Direktur perusahaan tersebut, pada Rabu (11/12/2024).

Agenda sidang kali ini, pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa, yang diwakili oleh advokat Nehemia Robinson dan Soka dari kantor Soka Lawfirm.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PU) dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan kabur (obscuur libel).

BACA JUGA : PH MANTAN BUPATI SIDOARJO KEBERATAN DENGAN TUNTUTAN JPU KPK

Penasehat Hukum juga berargumen bahwa unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan secara materiil pada perbuatan terdakwa.

“Bahwa perbuatan yang didakwakan oleh PU terhadap terdakwa Timotius Jimmy Wijaya masuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Niaga dan bukan merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana,”

“Hal tersebut karena substansi perkara ini adalah hukum keperdataan dan kepailitan,” ujar Soka dalam sidang.

BACA JUGA : VONIS KEPALA DESA KLETEK DI PN TIPIKOR SURABAYA, PERKARA KORUPSI PTSL

Lebih lanjut, Soka menjelaskan bahwa PT. Berkat Jaya Land telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor: 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga-Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, status pailit tersebut menyebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para pelapor.

“Karena dinyatakan pailit, PT. Berkat Jaya Land tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian dengan para pelapor. Hal ini di luar kemampuan perusahaan karena harus tunduk pada putusan pailit tersebut,” ucap Soka.

Terdakwa pt Berkat Jaya Land Gresik
Suasana persidangan, di PN Gresik. (Foto: ist)

Ia juga menegaskan bahwa menurut Pasal 50 KUHP, hal tersebut merupakan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.

Penasehat Hukum juga menyanggah dakwaan JPU yang menyebut adanya unsur nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Menurut mereka, dakwaan yang mencantumkan pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga eksepsi ini harus diterima.

“Melalui eksepsi ini, kami memohon kepada majelis hakim agar keberatan terdakwa diterima,”

“Kami meminta hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang mengadili perkara ini, membatalkan dakwaan JPU demi hukum,” lanjutnya.

“Serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Soka.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sarudi akhirnya menunda sidang pada pekan depan.

Pada persidangan berikutnya akan mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU atau replik atas eksepsi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya mengatakan, bahwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan pinjaman, atau menghapuskan piutang.

Perbuatan tersebut dilaporkan telah merugikan sembilan orang pembeli rumah di Perumahan Royal City, Gresik.

Para korban di antaranya adalah Marisca Anggraini Gunawan, Rutmiani Sari Tan, Soeng Sungyono Mulyono, Inggrid Kurnia Sugianto, Erwin Sumanto, dan Laniwati Onkodjojo.

Mereka melaporkan terdakwa setelah hak mereka sebagai pembeli tidak dipenuhi oleh pihak PT. Berkat Jaya Land.

Para korban merasa dirugikan karena rumah yang mereka beli tidak kunjung diserahkan. Akibatnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilayangkan kepada kedua terdakwa.

JPU dalam dakwaannya, menduga terdakwa sengaja memanfaatkan tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button