JATIMMOJOKERTO

Rudi Wahyudiana Bakal Pidanakan Ijin Usaha Industri Alas Kaki yang Diduga Palsu

● Agus Salim: Semua Ijin Lengkap

Rudi Wahyudiana aktifis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Raya (Foto: Husnan BN Mojokerto)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dengan terbitkannya surat pernyataan nomor surat: 20122301135160026, tentang usaha industri alas kaki atas nama perseorangan Azam Jaya Mandiri milik Agus Salim warga gang V desa Sooko kabupaten Mojokerto dengan lokasi kegiatan di gang VI RT.O2 RW.005 desa Sooko kecamatan Sooko kabupsten Mojokerto, terancam dipidanakan karena diduga palsu dan ijin abal-abal.

Hal itu diungkapkan Rudi Wahyudiana aktifis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Raya. “Pembuat surat ijin dan yang menggunakan, akan kami pidanakan, pengusaha Azam Jaya Mandiri, akan laporkan ke Kepolisian,” kata Rudi Wahyudiana, Jumat (13/12/2024).

Lebih jauh ia mengatakan, dalam beberapa hari akan mengumpulkan beberapa bukti pidananya. Ada beberapa kejanggalan secara kasat mata, berupa kop surat Bupati Mojokerto, namun barkode tidak jelas dan ditandatangani oleh siapa, pada tanggal 20 Desember di Jakarta.

“Kalau lewat OSS pasti tidak di terima oleh sistem, karena posisi belum lahan usaha bersertifikat atau belum ber-Sertipikat Hak Milik, sehingga sangat jelas, proses itu tidak dilalui, maka usaha milik Agus Salim termasuk dalam katogori bodong, dan salahi prosudor,” ungkapnya.

“Itu berawal sering di protes warga setempat. Sehingga gunakan cara yang salah, yang akan saya laporkan pidana kepada pihak berwajib,” tandasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto via seluler, ia menyarankan kepada awak Media Bidik Nasional, untuk bersurat kepada dinas.

Begitu juga dengan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Edi Taufik, tidak ada tempat.

Selain itu, Kepala Dinas lingkungan Hidup Mojokerto, melalui stafnya yang namanya tidak mau dimediakan, menyatakan surat yang dimaksud tidak ada.

BACA JUGA: https://bidiknasional.com/2024/12/06/pengusaha-sepatu-sooko-dituding-palsukan-perijinan/

Diberita sebelumnya, Agus Salim selaku pemilik usaha yang bernama Azam Jaya Mandiri, Rabu 4/11/2024 mengelaknya dan merk produksinya merupakan hasil kerjasama dengan pihak lain, pihaknya mengerjakan puluhan merk semua sudah ijinnya lengkap.

“Ijin usahanya sudah dua tahunan lebih tidak ada masalah, hanya tetangga yang tidak puas, iri usaha yang saya bidangi,” kata Agus Salim. Pihaknya enggan menunjukkan surat ijin usaha, merk-merk produksinya.

Sementara kepala desa (Kades ) Sooko saat dikonfirmasi, karena menganggap warga juga ruwet dimediasi. “Repot warga ku ini, dua tahun lalu sudah mediasi tapi hasil nol, ruwet semua,” kata Heppy.

Laporan: Husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button