Terdakwa FA Jalani Sidang Pertama di Pengadilan Tipikor Semarang Dalam Dugaan Pembangunan SDN 2 Sumurgede (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – FA akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di SDN Sumurgede 2, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Tahun 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu 11 Desember 2024. FA akan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Selain FA, ada satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede yang menjalani sidang ketiga pada hari yang sama yakni terdakwa DP selaku penyedia jasa dari CV Dua Cahaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, mengatakan bahwa agenda persidangan FA mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan terdakwa didakwa dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa FA dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditutup dan agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, ujar Frengki.
Diberitakan sebelumnya, FA selaku pengawas lapangan pembangunan proyek SDN 2 Sumurgede bersama-sama dengan tersangka DP selaku penyedia jasa dari CV Dua Cahaya merekayasa dokumen-dokumen untuk pencairan.
FA dengan wewenangnya diduga merekayasa dokumen-dokumen untuk pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan, padahal hasil dari temuan dari tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume, akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso