Bangunan pagar jalan Beringin desa Berakit, Kec Teluk Sebong (Foto: ist)
BINTAN, BIDIKNASIONAL.com – Atas pembangunan pagar halaman rumah yang terletak di daerah kampung desa Berakit, Kec Teluk Sebong jalan beringin dengan panjang 150 meter dan tinggi pagar 2,5 meter diduga tanpa ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada waktu media ini menjumpai pekerja bangunan bernama Tono mengatakan, “kami mengerjakan pagar si pemilik pak aji, itu masalah ijin dari pagar ini memang tak ada,” ujar Tono.
Jadi kalau abang mau lebih jelas lagi, jumpai saja di pemiliknya, kami yang mengerjakan pagar ini sudah masuk dua minggu. Tono menambahkan, atas dari badan jalan aspal ke tempat pagar itu jaraknya sekitar dua meter.
Jadi kalau pagar ini memang salah dalam pembangunannya, “Itu nantinya kita serahkan saja sama si pemiliknya, lantaran ini pak haji yang menyuruh dalam pekerjaannya,” kata Tono. Pada waktu media ini menghubungi Satpol PP Bintan, bidang penindakan pekerjaan, namun tak di angkat.
Laporan: Handoko
Editor: Budi Santoso