Limbah medis ditemukan dibuang sembarangan (Foto: ist)
PANGANDARAN, BIDIKNASIONAL.com – Klinik Mitra Sehat di Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, disinyalir melanggar aturan pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah medis yang seharusnya diperlakukan secara khusus dilaporkan tercampur dengan limbah plastik lainnya, yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Kepala Klinik Mitra Sehat Dr. Virgian Agus Syafri pada saat awak media ke kantornya tidak ada di tempat Sabtu (14 -12/2024) , media BN diterima sama staf nya bernama Munir. Ia mengatakan masalah limbah akan disampaikan ke pimpinan dan BN disuruh hari Senin untuk menemuinya.
Saat dikonfirmasi BN lewat WhatsApp pimpinan Klinik Mitra sehat mengatakan, “kedepannya akan lebih hati hati lagi,” jawabnya.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, fasilitas kesehatan wajib memisahkan limbah B3 dari limbah non-B3. Limbah medis, seperti jarum suntik, sisa obat-obatan, dan bahan lainnya yang mengandung zat berbahaya, harus disimpan di tempat khusus dengan prosedur tertentu hingga diangkut oleh pihak berizin untuk pengelolaan lebih lanjut.
Selain itu, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut secara aman. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak pencemaran lingkungan yang dapat timbul akibat praktik ini, terutama jika limbah medis yang tidak dikelola dengan baik mencemari tanah, air, atau udara. Kepala Desa Sukamaju, saat dimintai keterangan, menyatakan akan melaporkan dugaan ini kepada pihak berwenang untuk memastikan tindakan sesuai hukum.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangandaran dan Dinas Kesehatan diharapkan segera melakukan investigasi dan inspeksi terhadap klinik tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, klinik dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional, hingga tuntutan hukum.
Pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak berwenang perlu segera bertindak untuk memastikan pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan ini memenuhi standar yang berlaku.
Laporan: Asep Sujana
Editor: Budi Santoso