DEPOKJABAR

ATR/BPN Kota Depok Siapkan 3000 Sertifikat Pada Program PTSL Tahun 2025

DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Kantor ATR/BPN Kota Depok, bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, menggelar Forum Group Discussion (FGD), bertemakan “Membangun Kemitraan yang Solid Bersama Wartawan”, berlangsung, Senin (23/12/2024), di Kantor PWI Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Ketua dan anggota PWI Kota Depok, giat FGD ini juga dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Rahmat, A. Ptnh, MM.Crmo, Codp, beserta jajarannya.

Sementara itu Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Rusdiansyah, menyampaikan apresiasi kepada Kakan dan jajaran ATR/BPN Kota Depok atas kehadirannya, pada kegiatan FGD ini. ”Karena, pentingnya membangun kemitraan strategis antara ATR/BPN dengan media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Rusdy.

Dalam paparannya kepala Kantor ATR/BPN Kor Depok, Rahmat menjelaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkot Depok menargetkan untuk tahun 2025 berencana menyertifikatkan tanah sekitar 3000 bidang tanah. kita telah mengajukan Dalam DIPA 2025. 3000 sertifikat tanah warga Depok, dari 15 persen bidang tanah masyarakat yang hingga kini belum bersertifikat.

“Kami menargetkan sekitar 3000 bidang tanah warga Kota Depok yang tersebar di 63 kelurahan dan 11 kecamatan melalui program PTSL tahun 2025 tentunya harus dilakukan secara selektif dan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Kepala Kantor (Kakan) ART/BPN Kota Depok, Rahmat didampingi Kepala Seksi Pengukuran, Agus Kresna dan jajaran lainnya, menambahkan Program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang menjadi program utama membantu masyarakat di seluruh Indonesia untuk Kota Depok sendiri, kegiatan PTSL tahun 2024 sudah selesai dari target sebanyak 5000 bidang tanah ternyata terealisasi 2.950 bidang tanah warga di sejumlah kelurahan di Depok.

Rahmat menambahkan, masih adanya target yang belum terealisasi akhirnya tahun 2025 ini pihak ART/BPN Depok menargetkan sekitar 3000 bidang tanah warga, untuk lokasi tepatnya masih harus dikomunikasikan dengan Pemkot Depok, kecamatan dan kelurahan.

Terkait masalah kondisi lahan di Kota Depok yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dengan luas lahan 20 Ha sekitar ada sekotar 688.00 bidang tanah ternyata ada sekitar 673.000 bidang tanah yang sudah bersertifikat atau hampir 85 persen warga Depok sudah bersertifikat walaupun jumlahnya akan terus bertambah.

“Mayoritas bidang tanah di Depok dimiliki dengan hak milik, yaitu sekitar 500.499 bidang. Sementara itu, terdapat sekitar 50.000 bidang tanah dengan status hak guna bangunan, hak pengelolaan atas tanah (APL) dan wakaf,” tuturnya.

Ditegaskan lagi oleh Kakan, bahwa tugas utama Kantor Pertanahan Depok adalah mengelola sekitar 700.000 bidang tanah dengan jumlah pegawai sekitar 120 orang yang dibantu oleh tim-tim support.

Sebagai informasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara. Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa, dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah, untuk itu perlu sosialisasi agar masyarakat memahami, betapa pentingnya tanah bersertifikat. Salah satunya dengan peran serta media,” ungkap Kakan ATR/BPN Kota Depok, Rahmat mengakhiri.

Laporan: A.Harahap

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button