ACEHSINGKIL

Belum Gajian, ASN Setcam Singkil Utara “Menjerit” 

● Kinerja BPKK Aceh Singkil Dipertanyakan

Para ASN nampak cemas karena belum gajian (Foto: ist)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Sudah hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Singkil Sekretariat Kecamatan (Setcam) Singkil Utara, setiap tahun awal bulan selalu telat pembayaran gaji.

Padahal, tanggal sudah memasuki pertengahan bulan. Salah seorang ASN bernama Ucin, membenarkan bahwa gaji hingga saat ini belum diterima. “iya benar sampai sekarang belum gajian,” ujar Ucin.

Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan ASN, dugaan pun mengarah kepada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pencairan dana gaji. Namun pihak BPKK belum berhasil konfirmasi, sampai berita ini diturunkan.

Dugaan ada apa dengan BPKK Aceh Singkil? pembayaran gaji tentu menjadi perhatian serius, mengingat gaji adalah hak dasar yang harus diterima ASN tepat waktu.

“Keterlambatan ini, bukan hanya berdampak pada kebutuhan hidup sehari-hari pegawai. kalau ada masalah, kami berharap BPKK atau pihak terkait segera memberikan penjelasan. jangan sampai keterlambatan ini terjadi berlarut-larut,” tambah Ucin.

Beberapa ASN lainnya menyampaikan, selama ini proses pencairan gaji tidak pernah mengalami keterlambatan yang signifikan. mereka berharap Pemerintah Daerah khususnya BPKK Aceh Singkil, segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan BPKK belum memberikan komentar resmi terkait permasalahan ini. namun, para ASN berharap segera ada solusi konkret untuk mengatasi keterlambatan pembayaran gaji ini. semoga permasalahan ini cepat selesai dan hak ASN dapat terpenuhi, sesuai jadwal yang seharusnya.

Laporan: Roni S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button