CILACAPJATENG

Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Puskesmas Jeruklegi 2, Fungsi Dinkes dan DLH Cilacap Dipertanyakan 

Limbah medis yang dibuang sembarangan di Puskesmas Jeruk Legi 2. (Foto: Asep Sujana)

CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Penemuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berserakan di sekitar tempat penyimpanan sampah Puskesmas Jeruklegi 2, Kabupaten Cilacap, memicu pertanyaan publik terkait fungsi dan tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Saat investigasi dilakukan oleh awak media dan Lembaga Lingkungan Hidup, sejumlah limbah medis seperti spet, jarum suntik yang masih terpasang, dan limbah farmasi ditemukan tidak dikelola dengan baik. Hal ini dinilai melanggar peraturan pengelolaan limbah medis yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Indra Wahyudi, perwakilan dari Lembaga Lingkungan Hidup, mempertanyakan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinkes dan DLH. “Dinkes memiliki tanggung jawab memastikan fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, mematuhi standar pengelolaan limbah medis. Sementara itu, DLH bertugas mengawasi pengelolaan limbah berbahaya di wilayah ini. Mengapa insiden ini bisa terjadi?” katanya.

Tanggung Jawab yang Harus Dijalankan

Dinas Kesehatan (Dinkes): Membina dan mengawasi fasilitas kesehatan dalam pengelolaan limbah medis sesuai standar. Memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan terkait pengelolaan limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH):

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan. Menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Menurut Indra, kegagalan dua instansi tersebut dalam menjalankan tanggung jawabnya dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. “Limbah medis yang dibiarkan berserakan sangat berbahaya, baik secara kesehatan maupun ekologi. DLH dan Dinkes seharusnya memastikan hal seperti ini tidak terjadi,” tambahnya.

Dampak Potensial dan Langkah Tindak Lanjut

Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar dapat menyebabkan infeksi, pencemaran lingkungan, hingga bahaya bagi pekerja kebersihan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah konkret, seperti: Audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di puskesmas.

Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Dinkes dan DLH. Pemberian sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinkes dan DLH belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, masyarakat menuntut transparansi dan langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Laporan: Asep Sujana

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button