
Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo hearing bersama warga desa terung kulon kec krian (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Rapat hearing digelar ruang rapat DPRD kabupaten sidoarjo lantai 2 , pada selasa 11/2/2025, dipimpin sekertaris komisi A, Remontara Wahyudi .ST. mewakili ketua komisi A . H. Riza Ali Faizin ,M.Pdi yang sedang ibadah umroh., ikut hadir pula anggota komisi A,Elok suciati .SH dari partai PKB dan Komisi D H.Bangun winarso anggota DPRD yang rumah tinggalnya di desa Terung kulon.
Nur yahya warga desa terung kulon kecamatan krian kabupaten Sidoarjo menceritakan sejarah tanah yang disoal.
Desa terung kulon punya sawah gogol di sebelah selatan desa berbatasan dengan desa junwangi kecamatan krian.
Masih Nur yahya menceritakan di perbatasan desa tersebut ada tanah yang luasan kurang lebihnya 1 hektar dengan jumlah petani pemilik sawah gogol ada 80 orang atau 80 ancer sawah, jadi tanah tersebut posisi di sebelah selatan sawah petani.
“Posisi datarannya lebih tinggi sedikit dari pada dataran sawah tersebut ,pada jaman dulu sekitar tahun 1980 sampai 1990 waktu saya masih sekolah SMA,setiap tahunnya di sewa oleh pabrik gula untuk jalan rel lory muat tebu. Bapak kepala desa waktu itui mengundang para petani gogol dan termasuk bapak saya untuk menerima uang sewa tanah tersebut.Kalau kami orang petani gogol pemilik sawah mengacu pada sejarah tersebut maka tanah tersebut maka adalah milik para petani,kalau tanah tersebut dijadikan tanah aset kas desa kami keberatan,” ujar Nur Yahya.
Sementara, Sekertaris komisi A DPRD kabupaten sidoarjo , Raymond Tara Wahyudi, ST menjelaskan hal tersebut biar dibantu Pak H.Bangun yang merupakan anggota DPRD komisi D, rumah tinggalnya di desa terungkulon tempat lokasi tanah yg di soal tersebut.
Sedangkan H. Bangun winarso membahas masalah ini akan di agendakan lagi dilanjut di desa terung kulon nantinya,jelas H.Bangun Winarso.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso