
Bangunan rumah pribadi yang diduga berdiri di atas tanah milik negara (Foto: Abd Rosi BN Bangkalan)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com –Beberapa warga masyarakat di Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura, kembali membicarakan adanya bangunan rumah pribadi yang diduga berdiri di atas tanah milik negara.
Bangunan megah yang didirikan secara permanen didekat kawasan galian C Desa Sukolilo Timur tersebut, dihuni oleh keluarga dari Almarhum H. Gufron, dan memiliki luas kurang lebih 6.500 Meter Persegi.
Diinformasikan bahwa rasan-rasan yang beredar tentang bangunan megah yang dibangun secara permanen di tanah negara jadi pernah dilaporkan oleh para warga kepada pihak-pihak instansi terkait. Termasuk Kepolisian, namun hingga kini tanpa adanya kejelasan dan kelanjutan.
Seperti yang diluapkan Hasan Alaiwah, salahsatu dari perwakilan warga setempat yang melapor. Pihaknya merasa kecewa atas segala upaya yang pernah dilaporkannya pada 2022 silam kepada pihak-pihak instansi terkait. Termasuk tembusan Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Kepolisian.
“Saya dulu pernah melaporkan bangunan megah tersebut pada Bulan Juli tahun 2022, melalui surat dengan tembusan Bupati Bangkalan, Kantor BPN Provinsi Jatim, Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Gubenur Jatim, hingga di Kepolisian Jawa Timur. Namun, tidak ada tanggapan sekali hingga saat ini,” ungkapnya, dengan nada kesal, diwawancarai wartawan koran ini, Minggu (16/02/2025).
Ia juga mengutarakan, dulunya tanah negara tersebut dikelola oleh yang namanya Pak Rebben untuk lahan pertanian. Dan pada tahun 2020, tiba-tiba didatangkan alat berat tanpa pemberitahuan dan dibangun pondasi serta didirikan bangunan rumah semegah itu.
“Pak Rebben yang tidak tau apa-apa masalah hukum karena orang desa, kaget dengan kedatangan alat berat yang tiba-tiba datang ke lahan yang dikelola-nya,” tutur Hasan Alaiwah, diwawancarai secara eksklusifnya.
Masih kata Hasan Alaiwah, lahan di tanah milik negara yang dikelola oleh Pak Rebben dilakukan kurang lebihnya ada 50 tahunan. Dulunya, lahan tersebut ditanami jagung dan tempat bermain. Namun, ditahun 2022 sudah dibangun rumah permanen semegah itu.
“Saya juga asli orang sini. Jadi saya juga tau semuanya, mana tanah milik perorangan dan mana tanah milik negara. Karena bapak saya dulunya seorang Sekertaris Desa (Sekdes) pemegang buku Agung Desa, yang mana buku tersebut saat ini dipegang oleh Rosi selaku anak dari Almarhum Pak Cerek Subidi,” terang Hasan Alaiwah.
Dirinya meyakini, rumah megah permanen yang dihuni oleh keluarga dari Almarhum H. Gufron, jelas-jelas terbangun di tanah milik negara yang dikuatkan dengan peta bidang di dalam buku Agung Desa.
“Itu, sudah jelas. Bahwa rumah megah yang dihuni oleh keluarga dari Almarhum H. Gufron seluas kurang lebihnya 6.500 meter persegi, terbangun di atas tanah negara. Dan saya juga pastikan itu, karena saya punya bukti menguatkan berupa dokumen-dokumen yang saya bawa ini,” tegas Hasan Alaiwah.
“Sebentar lagi, saya akan melaporkan kembali terkait bangunan rumah megah yang dihuni oleh keluarga dari Almarhum H. Gufron. Dan saya juga butuh bantuan para media untuk melakukan pendampingan pelaporan kepada pihak-pihak terkait maupun Kepolisian,” sambungnya.
Ditempat terpisah, Neng Hil selaku putri dari Almarhum H. Gufron, menepis atas tuduhan warga yang menyudutkan bahwa rumah megah huniannya berdiri diatas tanah milik negara. “Informasi itu tidak benar. Karena ada orang yang tidak suka dan ada orang yang suka kepada kita, karena Almarhum Abi saya merupakan tokom masyarakat,”.
“Orang tidak suka dan suka kepada kita sudah biasa. Dan kita banyak kok.. dekengannya, ada LSM terbesar di Indonesia juga kita. Sedangkan almarhum suami saya adalah pimpinan,” lontar perempuan yang mengaku sebagai anak pertama dari Almarhum H. Gufron itu, kepada wartawan koran ini, Senin (17/02/2025).
Menurut Neng Hil, laporan yang dilayangkan oleh warga sudah lama. Dan dapat pengawalan dari LSM terbesar, masih ada mendiang Almarhum suaminya.
“Laporan itu, mungkin yang dulu dan sudah lama. Saya dikawal oleh LSM terbesar, pada saat itu, masih ada mendiang Almarhum suami saya,” cetusnya.
Disinggung atas surat sertifikat resmi kepemilikan lahan berdirinya rumah megah diatas dugaan tanah milik negara. Neng Hil menjelaskan, saat ini sertifikat-nya masih dalam pengurusan dan yang keluar hanya peta bidang.
“Kalau ini memang tanah negara, mana bisa keluar peta bidang. Informasi yang disudutkan warga memang tidak benar. Kalau tanah negara itu, pasar. Pasar itu, tanah negara,” jelasnya.
“Yang paling jelasnya sampean (anda) tanya langsung kepada Sekdes Pak Jasulin,” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Camat Labang, bapak Fahrozy Khoiril Zamzami, S.STP., pihaknya tidak tau pasti permasalahan tersebut. Sementara itu, Sekdes Pak Jasulin yang disebut-sebut oleh Neng Hil, masih belum bisa dihubungi oleh wartawan koran ini, sehingga pemberitaan ini langsung dipublikasikan ke media massa.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso