JATIMSURABAYA

Pemasangan Patok Secara Massal Ahli Waris Tanah Genting, Asemrowo Dikawal Team Hukum LAI Jakarta Berjalan Lancar

H.Saluki, pengurus tanah Genting dari ahli waris H.Moch.Anwar latar belakang tanah yang berhasil dikuasainya. (Foto : Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – DPP Badan Penelitian Aset Negara LAI Jakarta mengawal pelaksanaan pertama pemasangan 10 batang patok warna Merah Putih yang dilakukan secara massal ahli waris/keturunan waris H.Moch.Anwar di lokasi tanah Genting seluas 6,340 Hektar pada Rabu (19/2/2025) siang berlangsung aman dan lancar.

Sesaat sebelum pemasangan patok dilakukan, H.Saluki, para waris dan Team Hukum LAI menggelar doa bersama dipimpin Ustad Abah Romli dihadiri sejumlah masyarakat Genting, ketua RT dan RW terkait lokasi tanah Genting, Surabaya. Begitu pun di lokasi pemancangan patok pertama semua yang hadir mendapat penjelasan terlebih dahulu dari Hidayat, SH,MH, Ketua Team Hukum LAI didampingi Abu Bakar, SH,MH dan lima anggotanya.

Pemasangan patok tersebut memang sudah ditargetkan oleh gabungan ahli waris dan bidang Hukum DPP BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jakarta setelah mencabut 4 buah papan nama milik Harry B.Hartono dan Hartono di dalam lokasi tanah Genting pada 31 Oktober 2024 yang masing-masing papan nama mencantumkan empat nomor sertifikat yang berbeda-beda di satu obyek tanah Genting tersebut.

Selain itu, sekaligus pula para waris dikawal Aliansi mencabut 1 papan nama di pintu keluar masuk warga Genting bertuliskan “Tanah Milik PT Wisma Hartono Jaya”, sehingga para waris dan masyarakat menilai terdapat kejanggalan besar atas keberadaan semua papan nama tersebut dan ternyata salah lokasi tanahnya.

H.Saluki sebagai kuasa mengurus dan menjual dari ahli waris berjuang melawan ketidakbenaran dan pengakuan pihak Harry Cs selama 35 tahun didampingi bidang Hukum LAI Jakarta dan kedua pihak dilegalkan oleh notaris di Surabaya, Bachtiar Hasan, SH.

Team Hukum LAI Jakarta terdiri dari 7 orang, para waris dan tokoh masyarakat bersiap di lokasi pemasangan patok pertama. (Foto : Ak/BN)

Ketua Team Hukum LAI, Hidayat,SH,MH mengatakan, pihaknya mendapat kuasa hukum dari ahli waris H.Moch.Anwar kemudian sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan data-data yang sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, bahwa Persil 46 dt.III Petok D No.175 atas nama H.Moch.Anwar, maka dalam hal ini para ahli waris membutuhkan advokasi dari LAI Jakarta karena banyak persoalan yang mengklaim tanah H.Moch.Anwar terutama pihak Hartono Motor yang sampai memasang papan nama dan sertifikat dan ternyata hasil penelitian pihaknya tidak berlokasi di tanah Genting.

Kemudian, lanjut Hidayat, pihaknya melakukan somasi beberapa kali kepada pihak Hartono, sehingga sesuai dengan SOP Aliansi pihaknya langsung mengirim surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah akhirnya pihaknya melakukan pencabutan semua papan nama tersebut. “Karena kami anggap pemasangan papan nama itu adalah salah letak”, tandas Hidayat pada Wartawan BIDIK NASIONAL di lokasi tanah Genting.

Selanjutnya, jelas Hidayat, pihaknya akan menindaklanjuti bagaimana ahli waris sampai mendapatkan pengakuan hak dan ditingkatkan haknya oleh BPN agar memiliki legalitas yang sah secara hukum.

“Saat ini sedang dalam proses. Jadi pemasangan patok ini artinya sesuai dengan luas lokasi dan kami minta kepada ahli waris dimana saja batasnya dan coba dipasang dulu supaya ke depannya nanti tanah tersebut lebih jelas”, ungkap Hidayat yang aktif menengok lokasi tanah bersama Abu Bakar, SH, MH.

Tentang 4 papan nama yang masing-masing mencantumkan sertifikat yang berbeda nomor di atas satu obyek tanah, disikapi Team Hukum LAI merupakan papan nama dan sertifikat yang salah lokasi. “Bukan lokasinya. Makanya sertifikat nomor 21, 18, 282 dan 53 tanpa tahun semuanya dipasang papan nama di satu obyek tanah Genting ini, ya jelas salah letak, makanya kami berani mencabut”, kata Hidayat kembali menegaskan.

Sebelum Team Hukum LAI dan para waris mencabut, ujarnya, sudah melakukan somasi kepada pihak Hartono dan fisik tanah ini sudah puluhan tahun dikuasai oleh ahli waris dan yang menempati adalah H.Moh.Saluki.

“Selama ini yang berperkara itu adalah masalah papan nama dalam lokasi tanah Genting ini”, ucapnya pula. Dan perlu diketahui, bahwa H.M.Anwar belum pernah berperkara dengan pihak Hartono, sehingga Team Hukum LAI sesuai dengan surat pemberitahuan, pihaknya mencabut semua papan namanya.

Harapan Team Hukum Aliansi Jakarta, sahut Hidayat, semoga Pemerintah dapat mendukung sesuai dengan anjuran Menteri Agraria yang sudah bekerjasama dengan Kapolri atau Tiga Pilar di pusat untuk mengembalikan haknya kepada yang punya sesuai dengan riwayat tanah, sebab H.Moch.Anwar itu puny riwayat tanah yang banyak dari mulai jaman Belanda sampai sekarang dan tidak pernah diperjualbelikan.

“Harapan kami Aliansi membela kebenaran atas hak rakyat sampai dimanapun. Kalau memang ini kepada Pemerintah sebagai pelayan publik, kami minta seobyektif mungkin dan kalau memang ini hak ahli waris supaya dipermudah urusannya”, pinta Advokat Hidayat. Abu Bakar dan Hidayat menyatakan, semua waris sudah diakomodir menjadi satu dan mendapat bagian masing-masing.

Sementara di tempat yang sama, H.Saluki menegaskan, bahwa perjuangannya membela ahli waris tanah Genting dilakukannya sejak jaman Presiden Soeharto dikuasai dan sekarang dibantu bidang Hukum LAI Jakarta. “Pada waktu eksekusi dilakukan pihak Hartono tahun 2008, itu sebenarnya tidak boleh sama saya karena salah lokasi tanahnya hingga terjadi pemaksaan dari pihak Hartono seakan-akan punya sertifikat. Betul punya sertifikat, tapi obyek tanahnya salah bukan disini”, terang H.Saluki selaku kuasa mengurus, menempati dan menjual dari para waris H.Moch.Anwar tersebut.

Dikatakan H.Saluki, sekarang kondisi tanahnya sudah bagus, bersih dan rata muncul orang-orang mau rebut, waris dadakan dan macam-macam. “Sampai saya digeruduk sekitar 80 orang yang berlagak preman. Saya bilang, kalau pihak Hartono itu sudah jelas salah tempat atau lokasi tanahnya. Kami tidak respon sama sekali, kalau kami bergerak pasti tawuran. Tapi bukan itu tujuan kami. Kami berjuang membela hak waris yang sebenarnya”, kata H.Saluki dengan nada tinggi.

Saluki juga mengaku dirinya memegang surat tanah Genting tersebut sejak jaman Pak Harto hingga sekarang suratnya atas nama H.Moch.Anwar dan ahli waris pun H.Moch.Anwar dan juga surat HM.Anwar tidak pernah berperkara dengan siapa pun. “Surat atas nama H.Moch.Anwar dengan lokasi tanah di Genting tak pernah bermasalah, jadi bersih dari perkara apapun”, tandasnya.

Di tengah proses pemasangan patok kedua, tiba-tiba datang Mukhlas, ketua jaga lokasi tanah yang mengklaim tanah pihak Hartono ini sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK), dirinya merasa dilangkahi karena tak ada laporan ke penjaga sebelumnya. Kepada ketua Hukum LAI, Hidayat, Mukhlas bertanya, apakah pemasangan patok ini sudah ada ijin dari Lurah atau BPN ? Tentu ini pertanyaan tak relevan dan Hidayat mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan somasi kepada pihak Hartono, tidak ada tanggapan dan pihaknya memperjuangkan hak ahli waris sesuai dengan jalur hukum.

Dia sempat melarang agar pematokan dihentikan dulu sambil menunggu informasi dari pihak Hartono. Mukhlas lantas bertanya mana warisnya dan siapa namanya ? “Saya warisnya, Subandi”, kata Subandi. “Pemasangan patok tidak bisa dihentikan, matok kami teruskan. Kami tidak ada urusan dengan pihak Hartono”, tandas Subandi senada dengan Hidayat.

Surat Waris H.Moch.Anwar, jelas Hidayat kepada Mukhlas, tidak pernah berperkara, pihak LAI tetap perjuangkan hak waris tersebut dan tanah ini sudah puluhan tahun dijaga oleh H.Saluki dalam keadaan kosong.

Mendengar penjelasan dari Hidayat dan waris, pensiunan TNI-AL dan beberapa temannya itu lantas mengambil langkah mundur dan duduk manis bersama dua petugas polisi di pos warga setempat, sedangkan waris Subandi meneruskan pemasangan patok di titik-titik yang lain.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button