
Hasan Alaiwah (Foto: Abd Rosi BN Bangkalan)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Bangunan rumah permanen yang sangat megah diduga kuat berdiri di atas tanah milik negara, di kawasan Galian C di Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura, tepatnya di Dusun Pregih, menjadi rasan-rasan dan memicu polemik.
Meski beberapa tahun silam para warga sempat membuat laporan dengan tembusan ke berbagai pihak terkait, hingga di Kementerian, termasuk di Kepolisian. Namun, laporan tersebut hingga saat ini masih ngambang dan tidak ada tanggapan sekali.
Seperti kekesalan diluapkan Hasan Alaiwah mewakili para warga yang melapor, pihaknya merasa kecewa dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan agar mengambil langkah tegas atas laporan yang telah dibuat pada tahun 2022 silam, hingga kini tidak ada lanjutan.
“Saya kecewa atas laporan kami pada tahun 2022 silam yang mewakili para warga, kepada pihak-pihak instansi terkait. Termasuk di Kepolisian, kok, hingga saat ini tidak ada tanggapan dan kelanjutan sama sekali,” kesal Hasan Alaiwah, kepada wartawan koran ini, saat diwawancarai secara eksklusifnya, Kamis (20/02/2025).
Kekecewaan para warga terhadap laporan yang tidak ada tanggapan atau kelanjutan dari para pihak atau instansi terkait, maupun Kepolisian melalui surat tembusan, mengerucut pada tahun 2022 silam.
Dalam Kop surat Karang Taruna Gema Pesta Desa Sukolilo Timur, tertulis pada bulan Juli tahun 2022, melalui surat dengan tembusan Bupati Bangkalan, Kantor BPN Bangkalan dan Provinsi Jatim serta BPN Pusat, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Gubenur Jatim, Menteri Dalam Negri, Kepolisian Daerah Jawa Timur, hingga kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Hasan Alaiwah, surat-surat yang dibuat laporan instansi maupun institusi melalui Karang Taruna Gema Pesta Desa Sukolilo Timur, dengan persetujuan tanda tangan para warga dan diterima langsung oleh instansi maupun institusi yang dikuatkan stempel tanda terima.
“Tapi apa? Hingga tahun 2025 ini, tidak ada kelanjutan dan tindakan sama sekali dari surat laporan yang kami buat dengan persetujuan para warga ini,” lontarnya.
“Keinginan dari para warga, agar rumah megah yang dibangun di atas tanah negara tersebut, harus dibuat sesuai peruntukannya. Jangan dibuat untuk lahan pribadi,” tegasnya.
Masih kata Hasan Alaiwah, kemutlakan rumah megah yang dibangun di atas tanah negara itu, sudah tertuang dalam Buku Agung Desa bahwa rumah itu benar-benar terbangun di atas tanah negara.
“Untuk salinannya peta bidang kami ada. Dulu bapak saya Sekertaris Desa (Sekdes) Sukolilo Timur, jadi pemegang Buku Agung Desa adalah bapak saya dan saat ini Buku Agung Desa turun kepada Rosi selaku anak dari Almarhum Pak Cerek Subidi,” kata Hasan Alaiwah.
Semasa hidup Almarhum H. Gufron, sudah diberitahukan saudaranya yaitu H. Azis, bahwa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi itu tanah milik negara. Namun, Almarhum H. Gufron enggan percaya, malah percaya dengan Jasulin selaku Sekdes Desa Sukolilo Timur hingga saat ini.
“Jadi, Almarhum H. Gufron telah membeli kepada Jasulin yang alasannya tanah tersebut adalah tanah waris dari mendiang orang tuanya yakni Mak’iyeh dengan nomor Kohir 1274. Padahal nomor Kohir 1274 luasnya kurang lebih 4000 meter persegi, dan letaknya bukan ditanah negara itu, akan tetapi letaknya di dekat perumahan Basmalah. Kalau tanah negara tidak ada nomor Kohir-nya alias kosong,” terang Hasan Alaiwah.
Berulang-ulang, Hasan Alaiwah, meyakini bahwa rumah megah yang dihuni oleh keluarga dari Almarhum H. Gufron memang berdiri di tanah aset milik negara dan memiliki luas 6.500 Meter Persegi dan tidak ada nomor Kohir-nya alias kosong. Sedangkan di nomor Kohir 1274 letaknya bukan di sana.
“Dulu tanah negara itu, adalah lahan pertanian yang dikelola oleh asli orang Sukolilo Timur yakni bapak Rebben hingga kurang lebihnya ada 50 tahunan. Sedangkan, H. Gufron adalah orang Sukolilo Barat, dan baru menghuni sekitar tahun 2023, yang dibangun mulai tahun 2020 berupa pondasi,” jelas Hasan Alaiwah.
Sebelum dibangun rumah megah dan hanya berupa bangunan pondasi, alasan laporan ke atasan bahwa tanah tersebut di hibahkan untuk Masjid dan sarana pendidikan sesuai dalam surat keterangan hibah. “Tapi sampean (anda) lihat sendiri, jelas-jelas tanah tersebut sudah terbangun rumah permanen yang sangat megah milik Almarhum H. Gufron,” ungkapnya.
“Kalau memang terbukti bahwa rumah megah yang dihuni oleh keluarga Almarhum H. Gufron terbangun di atas tanah milik negara. Kami selaku perwakilan dari para warga Desa Sukolilo Timur berharap ketegasan dari Pemkab Bangkalan akan segera mengfungsikan seperti sediakala yang mana tanah tersebut, sebagai lahan pertanian warga,” tambahnya.
Baca Juga: Dituding Dibangun di Atas Tanah Milik Negara, Rumah Megah di Desa Sukolilo Timur Jadi Rasan-rasan
Ditempat terpisah, perempuan bernama Neng Hil, yang mengaku sebagai anak pertama dari Almarhum H. Gufron, masih terus bersikukuh, bahwa rumah yang dihuninya hingga sekarang bukan berdiri di atas tanah milik negara.
“Apa yang dirasan-rasan kan oleh warga. Kalau tanah negara itu, pasar. Pasar itu, adalah tanah milik negara,” cetus Neng Hil.
“Laporan itu, mungkin yang dulu dan sudah lama. Saya dikawal oleh LSM terbesar, pada saat itu, masih ada mendiang Almarhum suami saya,” jelasnya.
Terkait keabsahan sertifikat, Neng Hil hanya mempunyai peta bidang dan sertifikat masih dalam pengurusan serta jika perlu kejelasan, dirinya meminta wartawan koran ini menanyakan langsung kepada Sekdes Pak Jasulin.
Hingga berita dipublikasikan ke dua kalinya, wartawan koran ini masih belum bisa menghubungi Sekdes Pak Jasulin yang disebut-disebut Neng Hil sebagai pengurus sertifikat.
Sementara itu, Camat Labang, Fahrozy Khoiril Zamzami, S.STP., pihaknya memilih bungkam dan tidak berani berkomentar apapun.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso