
Terdakwa saat diadili dalam persidangan. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dengan terdakwa Muhammad Ihyak alias Iyek (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (20/2). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo.
Agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi Roni Darmawan. Namun, saksi tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan telah menyertakan surat keterangan dokter.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan kesaksian tertulis dari Roni Darmawan di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Iyek tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Akiang, yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Saya dihubungi pengirim, saya bilang ke Pak Yudi. Yang menghubungi temannya Akiang, bukan Akiang,” ujar Iyek saat memberikan keterangan dalam sidang.
JPU Kejari Sidoarjo, Lesya, menjelaskan bahwa dalam proses pengiriman barang, komunikasi dilakukan antara Akiang dan Yudi, bos ekspedisi, bukan dengan terdakwa. Akiang disebut sebagai teman lama dari Yudi.
BACA JUGA: PN SIDOARJO EKSEKUSI RUMAH SEHARGA RP 2,5 M DI DELTA REGENCY WARU

Penasehat Hukum terdakwa, Yunus Susanto, menyoroti ketidakhadiran sosok Elsang dan Roni Darmawan dalam persidangan. Pihaknya menduga diantara orang tersebut adalah pihak yang menyuruh Iyek mengirim paket sabu itu dan merupakan saksi kunci yang mengetahui asal usul barang terlarang itu.
“Pemilik barang diduga Elsang, yang seharusnya dihadirkan. Saksi bisa membuktikan ada surat keterangan dokter. Dan secara hukum ada alasan yang patut kewenangan hakim untuk menentukan, mau dibacakan atau tidak,” ujar Yunus Susanto.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi yang memberatkan dan satu saksi A de charge.
“Kita akan menghadirkan satu saksi A de charge. Karena Akiang dan Elsang ini sebetulnya tahu, dan harus bertanggung jawab,” pungkas Yunus. (Ted)