JABARSUBANG

Viral Pernyataan APDESI Kabupaten Subang, LSM dan Wartawan Beri Tanggapan

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah video yang beredar di media sosial beberapa hari lalu terkait pernyataan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang telah memicu berbagai tanggapan dari awak media, LSM, dan organisasi masyarakat (ormas). Salah satu tanggapan datang dari LPKSM TRI Tunggal yang menegaskan bahwa wartawan, LSM, dan ormas adalah mitra kerja pemerintah desa.

“Kepala desa atau APDESI seharusnya tidak boleh bersikap demikian. Wartawan, LSM, dan ormas adalah mitra kerja kita. Jika kepala desa merasa tidak bersalah, mengapa harus takut? Setiap sosial kontrol dilindungi oleh undang-undang, begitu juga kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Semua pihak—baik pemerintah desa, wartawan, LSM, maupun ormas—memiliki peran yang sah dalam menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan LPKSM TRI Tunggal.

Sementara itu, Kabag Hukum APDESI Kabupaten Subang, Anwar Nurjali, SH, MH, dan Indra Zaenal Alim, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan Bidik Nasional melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi kepala desa yang merasa resah terhadap keberadaan oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

“Ketika kami berkumpul dengan PJ Bupati Subang, kami meminta untuk dilakukan verifikasi terhadap para oknum tersebut, guna memastikan legalitas dan kredibilitas mereka,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Reza Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menegaskan bahwa kepala desa harus bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki tugas sebagai berikut:

– Menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk administrasi, peraturan desa, dan keamanan.

– Melaksanakan pembangunan desa dalam bidang infrastruktur, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

– Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan sosial.

– Memberdayakan masyarakat desa dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi.

 

– Menjalin hubungan baik antara desa dengan pemerintah daerah serta instansi lainnya.

Selain itu, kepala desa juga memiliki fungsi sebagai pemimpin pemerintahan desa, pengelola keuangan desa, pembina masyarakat, fasilitator pembangunan, dan perwakilan desa dalam hubungan eksternal.

Dasar Hukum Kepala Desa Beberapa regulasi yang mengatur peran dan tanggung jawab kepala desa antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 82 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing wilayah

“Dengan adanya polemik ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menjaga keharmonisan dan pembangunan desa yang lebih baik. Pemerintah desa, media, serta organisasi masyarakat harus tetap menjalin komunikasi yang baik demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

Laporan: M.tohir/kandiawan/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button