JATIMSIDOARJO

Operasi Asta Cita Polresta Sidoarjo Ungkap 110 Kasus Narkoba, BB Total Rp 10,9 M

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian saat Pers Rilis. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Asta Cita yang berlangsung sejak 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025, berhasil mengungkap 110 kasus narkotika dan menangkap 134 tersangka. Total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai nilai Rp 10,9 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, Satuan Reserse Narkoba menangani 84 kasus dengan 109 tersangka. Sementara itu, jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Sidoarjo menangani 25 kasus dengan jumlah tersangka yang sama.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selama operasi ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa,” ujar Kombes Pol Cristian Tobing.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu seberat 2 kg 329,94 gram, ganja seberat 1,06 gram, ekstasi sebanyak 286 butir, serta 4.215 butir pil koplo.

Sebagian dari barang bukti tersebut telah dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.499,55 gram sabu dan 125 butir ekstasi.

Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan narkotika dengan modus pengiriman microtube. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2024, petugas menggerebek sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba.

BACA JUGA: TERLILIT UTANG HINGGA MILIARAN, PN SIDOARJO EKSEKUSI RUMAH DI DELTASARI WARU

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yakni AC (34), warga Kalanganyar Sedati; MM (25), warga Sedati Gede Sedati; DSB (28), warga Betro Sedati; serta NNA (25), warga Kepatihan Jombang. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1.500 gram sabu, 240 butir ekstasi, serta berbagai peralatan distribusi narkoba.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya, DFJ alias Kacong (25), warga Krian, pada 12 Februari 2025. Ia diamankan di rumahnya di Dusun Katerungan dengan barang bukti berupa 13 bungkus plastik berisi sabu seberat 115,14 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DFJ mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial B yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kombes Pol Cristian Tobing menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button