LRPPN BI Lembaga Rehabilitasi Narkoba Berstandar Nasional Indonesia

Kantor IPWL LRPPN – BI di Jl. Kepiting No. 89 Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi (Foto: ist)
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Rumah atau Balai Rehabilitasi Narkoba adalah salah satu tempat rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkotika, dimana tempat rehabilitasi tersebut berada di Pusat kota Gandrung yang beralamat di JL Kepiting No. 89 Kabupaten Banyuwangi, atau yang lebih di kenal dengan nama Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI).
Selain berstandart Nasional Indonesia, LRPPN juga melayani Konsultasi gratis sekaligus menerima residen (pasien) rawat inap maupun rawat jalan, yang tentunya residen -residen tersebut akan ditangani oleh tenaga-tenaga Profesional mulai Konselor, Perawat, dokter, Phicykolog, Phycikiater, dan tenaga Spiritual, bahkan ada SDM atau staf khusus yang menangani residen Tunawicara.
Saat ditemui awak media pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Moh Hiksan S.Pd. MM. selaku Pimpinan sekaligus Owner dari tempat rehabilitasi tersebut mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 53 residen yang sedang menjalani rawat inap.
“Residen-residen tersebut datangnya bukan hanya dari kota Banyuwangi saja, melainkan juga banyak yang dari luar kota, bahkan dari luar pulau, dan daerah-daerah lainnya, di antaranya ada yang datang dari Lombok, Bali, Sepeken Madura, Jakarta, Kalimantan dan juga beberapa daerah yang lain seperti Jember, Surabaya, Situbondo dll. Residen-residen tersebut terdiri dari orang dewasa, remaja, maupun anak-anak pelajar yang masih dalam usia produktif,” jelasnya.
Moh Hiksan mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Banyuwangi khususnya, “apabila ada salah satu anggota keluarga atau siapapun yang diduga menjadi penyalahguna narkotika, mari kita pulihkan dengan cara datang dan mendaftarkan diri ke tempat kami, karna LRPPN adalah salah satu solusi tepat mengatasi keluarga yang mempunyai masalah ketergantungan narkoba, jadi jangan sampai terlambat, karerna jika sampai hal ini terjadi malah akan memperburuk keadaan, mestinya korban tersebut bisa kita selamatkan, bisa-bisa malah makin terjerumus kedalam jaringan peredaran narkotika, artinya jika itu sampai terjadi, maka seseorang tersebut harus siap berhadapan dengan hukum, karna kami disini hanya menjalankan amanah dari UU NARKOTIKA Th 2009 pasal 127,” tegasnya.
Dikatakan, metode rehabilitasi di LRPPN mulai dari tingkat pemulihan hingga vokasional, atau yang biasa disebut dengan bina usaha mandiri, satu diantaranya meliputi, pelatihan Baber Shop, Barista, Perbengkelan, Konveksi, Perikanan dll. Karna salah satu tujuan knapa mereka harus diberikan ketrampilan?
“Agar mereka mempunyai bekal kemandirian, sehingga mampu menjalani kehidupan normal di tengah-tengah masyarakat, sekaligus siap menjadi insan tangguh, kreatif, sukses dan mandiri,” kata dia.
Moh Hiksan juga menyampaikan bahwa menurut data dari Sat Reskoba Polresta Banyuwangi, bahwa di Kabupaten Banyuwangi ada pengelompokan beberapa wilayah, yang dimana wilayah-wilayah tersebut terdapat wilayah yang sangat rawan narkoba, wilayah rawan narkoba, wilayah cukup rawan narkoba, dan wilayah yang kondusif narkoba, yang tentunya wilayah-wilayah tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, karna mengingat Kabupaten Banyuwangi merupakan wilayah yang bersinggungan langsung dengan Pulau Bali maka potensi besar atau ancaman serius peredaran narkoba perlu kita antisipasi dan di waspadai.
Masih Moh Hiksan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Gandrung tercinta ini, apabila mengetahui lingkungan tempat tinggal ada kegiatan peredaran narkoba silahkan melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau menginformasikan kepada Babinkamtibmas, pesannya.
Ditambahkan Moh Hiksan, kepada seluruh masyarakat kota Gandrung tercinta ini, mari kita bersama-sama turut serta mengkampanyekan bahaya narkotika, sebagai contoh kecil dengan memberikan pemahaman kepada keluarga kita sendiri, akan betapa bahayanya jika seseorang menjadi penyalahguna narkotika, yang tentunya beresiko hukum, sekaligus akan berdampak pada mental maupun sosial. Dan LRPPN BI sendiri juga memberikan layanan edukasi berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah, instansi maupun di seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan, yang nantinya melalui Divisi Humas.
“Karena dengan kita ambil peran di situ, artinya kita ikut berkontribusi dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba, dan sekaligus turut serta menciptakan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tutupnya.
Lappran: Dj/Agus Hariyanto Ketua Divisi Humas
Editor: Budi Santoso



