
MANADO, BIDIKNASIONAL.com – Pengurus Wilayah Sulawesi Utara dan Pengurus di Daerah Kota Manado Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seleksi Anggota Luar Biasa (ALB) dan Magang Bersama Semester I, II, III dan IV.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Luwansa, Kamis (27/2/2025) diikuti 23 calon Notaris.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Utara Sulut Karel Butarbutar mengatakan bahwa Sulawesi Utara Notaris adalah organisasi dan mempunyai salah satu program untuk menyelenggarakan seleksi Anggota Luar Biasa dan Magang Bersama setelah menempuh pendidikan formal dari universitas yang daftar serta menindaklanjuti untuk memberikan pengetahuan, praktek yang harus disiapkan untuk menjadi Notaris yang profesional.
“Ini diadakan merupakan program kerja yang diadakan setiap tahun sebanyak empat kali. Periode pertama di bulan Februari, berikutnya pada bulan Mey, Agustus dan November. Karena mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, siap atau tidak siap, Notaris harus juga bisa memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan bahwa, produk aktanya adalah merupakan kepastian hukum bagi masyarakat,dalam bertransaksi jadi ini harus menyelenggarakan untuk menjadikan kepada mereka atau notaris yang profesional, bertanggung jawab dan mempunyai moralita juga kode etik yang baik.
“Jadi kepentingan masyarakat dapat terjaga dan mempercayakan lembaga Notaris yang utama adalah bahwa akta merupakan jaminan kepastian hukum, seperti yang diamanatkan undang – undang dan peraturan-peraturan keperdataan,” ujar Karel.
Karel Butarbutar menyampaikan, “kalaupun ada notaris yang perilaku kurang berkenan, atau bertindak di luar undang-undang jabatannya, masyarakat dapat melaporkan ke lembaga majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan, karena Notaris harus mampu untuk menjaga nama baik, jabatan kode etik perilaku notaris itu yang harus menjaga Marwah dan harkat martabat dari jabatan itu yang menjadi salah satu program magang ini,” ungkapnya.
“Selesai dari kegiatan ini, para calon Notaris ini akan ikut ujian kode etik. Setelah selesai kode etik diserahkan kepada pemerintah apakah pemerintah perlu menguji kembali atau tidak, nanti pemerintahlah yang akan melantik, mengangkat, mengawasi dan membina.” pungkasnya.
Laporan: Hilda Pusung
Editor: Budi Santoso



