
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Grobogan baru-baru ini dikabarkan sejumlah media online di Grobogan bahwa kepala madrasah setempat diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap wali muridnya.
Pungli dimaksud pada media online tersebut yakni komite sekolah diduga melakukan penarikan dana BPP (Biaya Penyelengaraan Pendidikan) sebesar RP 115 ribu per siswa sebagai bentuk dukungan dalam peningkatan pelayanan pendidikan di MAN 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Rosidi, Ketua Komite 1 MAN 1 Purwodadi, mengatakan bahwa sumbangan pendidikan yang diperoleh dari para orangtua atau wali murid sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Dikatakannya, tak ada hal-hal yang dilanggar Komite Sekolah dalam penggalangan dana Komite dari wali murid. Pasalnya, penghimpunan dana BPP tersebut sudah diketahui oleh seluruh wali murid melalui musyawarah dan kemufakatan.
“Kami melakukan kegiatan itu sesuai dengan petunjuk yang ada, jadi tidak serta merta komite bertindak semaunya sendiri, apalagi hingga membebani wali murid. Jadi sudah disesuaikan dengan madrasah lain yang setingkat dan pada dasarnya sudah melalui pertimbangan dengan adanya rapat komite yang kemudian diumumkan dalam forum terbuka bersama wali murid. Kami kira tidak ada persoalan antara komite dan wali murid terkait sumbangan. Ini untuk kemajuan madrasah bersama,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, dia juga menjelaskan dalam Pasal 11 ayat 4 pada PMA Nomor 16 Tahun 2020, disebutkan bahwa komite sekolah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua atau wali murid peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hasil dari penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat 1, dapat dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan kegiatan operasional rutin madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharaan aset madrasah.
Kemudian untuk pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu madrasah, pembangunan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jadi sudah jelas dalam pasal-pasal dan ayat PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Namun, bagi siswa yang tidak mampu tentunya madrasah akan memberikan keringanan biaya pendidikan, asalkan ada komunikasi antara wali murid dan komite madrasah, ” tegasnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa dalam setiap kegiatan yang mengunakan dana komite madrasah, harus berdasarkan pengajuan proposal dan diketahui oleh seluruh anggota komite yang merupakan representasi dari wakil wali murid.
Sebagai informasi, MAN 1 Grobogan merupakan salah satu madrasah di Indonesia yang berada di bawah pembinaan Kementrian Agama, khususnya di bawah pembinaan Direktorat Pembinaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso



