JATIMSURABAYA

2 Sales Gelapkan Uang Rp 3,6 Miliar, Sugiarto Buron, Bertah Disidang di PN Surabaya

Foto dua terduga pelaku. (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua sales perusahaan bata ringan di Surabaya terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp3,6 miliar. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, salah satu pelaku buron.

Dua pelaku tersebut adalah tersangka Sugiarto (43), warga Kalisosok Lor, Krembangan, dan terdakwa Bertah Puspasari (43), warga Tamiajeng, Mojokerto. Sugiarto berperan sebagai sales supervisor, sedangkan Bertah bekerja di bawahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa keduanya sudah berstatus tersangka. Namun, polisi masih memburu Sugiarto yang melarikan diri.

“Benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sugiarto berstatus DPO, sementara Bertah sudah memasuki tahap dua,” ujar Aris, Kamis, 13 Maret 2025.

Modus yang digunakan kedua tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka menjual produk perusahaan kepada pelanggan, tetapi uang hasil penjualan tidak disetorkan. Untuk menutupi jejak, mereka membuat nota fiktif.

Polisi mengungkap bahwa dalam aksinya, Sugiarto menggelapkan uang sebesar Rp1,9 miliar, sementara Bertah meraup Rp1,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka membuat nota palsu terkait penjualan barang perusahaan. Uang hasil penjualan tidak disetorkan, melainkan dipakai sendiri,” tegas Aris.

Saat ini, Bertah telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, polisi terus memburu Sugiarto yang masih bersembunyi. Keduanya dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button