Diduga Kerap Jual Barang Haram, Andi Batak Dibekuk Polisi

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com –
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus digencarkan. Kali ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (14/3/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah ke seorang pria berinisial S alias Andi Batak (44), warga Dusun Sumberjo. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,27 gram, satu set alat hisap (bong), dua buah mancis, dan satu kaca pirek,” ujar Kasi Humas.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Na IX-X yang kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut.
âKami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,â ucap Kompol Syafrudin
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Laporan: M.SUKMA
Editor: Budi Santoso