
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Satpol PP-WH Aceh Singkil menggelar kegiatan penertiban dan razia warung buka di bulan ramadhan di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, selasa, 18 Maret 2025.
Kepada warga disampaikan untuk tidak membuat kebisingan antar warga dengan berkaraoke volume tinggi khusus di bulan puasa ramadhan 1446 H/2025 M untuk saling menjaga ketertiban umum.
“Ini kegiatan Satpol PP-WH Aceh Singkil bersama Perangkat Desa Kampung Baru,” jelas salah satu warga.
Dasar Hukum:
1. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 mengatur pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syi’ar islam. Qanun ini juga mengatur, tentang pembinaan aqidah umat.
2. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Hasil dari kegiatan, pengawasan/razia yang dilaksanakan, tidak ditemukan pemilik warung yang didapati membuka warung pada saat siang bulan ramadhan 1446 di lokasi Dusun 2 PPK Desa Kampung Baru sekitarnya.
Saat petugas Satpol PP-WH dan perangkat desa, melakukan razia dan pengawasan ada sejumlah warung sengaja menutup warungnya dengan menutupi dengan tenda plastik berwarna biru akan tetapi pada saat kami melakukan kegiatan pengawasan dan razia di siang hari, tidak ditemukan warga makan, minum dan merokok.
Informasi dari Kepala Desa Kampung Baru Robi Hari Mukti akrab dipanggil Ari, masih ada lagi warganya yang mengantongi KTP daerah lain di luar Kabupaten Aceh Singkil meski pun sudah lama menetap di Desa Kampung Baru.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP-WH adalah memberikan himbauan dan arahan secara lisan kepada pemilik warung di seputaran Desa Kampung Baru kecamatan Singkil Utara teristimewa di Dusun PPK, supaya masyarakat tidak diperbolehkan makan dan minum pada siang hari.
“Walau pun tenda warung tertutup, dilarang membuka dan memajang makanan seperti nasi dan lauk pauk disaat siang hari bulan ramadhan serta menjaga pengunjung warung tidak makan diwarung,” jelasnya.
“Kepada seluruh masyarakat melalui aparatur desa agar saling menjaga ketertiban, ketentraman umum serta menjaga kebisingan dari pengaruh alat musik berkaraoke sampai larut malam dan apa bila adzan berkumandang untuk segera di menonaktifkan alat musiknya,” tutupnya.
Jumlah Personil:
1. Enam orang dari Pemerintah Kampong/Desa Kampung Baru Kepala Desa, Kadus dan Kaur
2. Satu orang Personil Babinsa.
3. Sepuluh orang dari personil Satpol PP-WH.
Laporan: Rilis/Roni S
Editor: Budi Santoso