Pasar Bodren Desa Sidorejo Tirto Diduga IIegal, Berdiri di Lahan Pengairan

Pasar Bodren desa Sidorejo Kec Tirto yang diduga ilegal berdiri di lahan Pengairan (Foto: Dikin BN Pekalongan)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pembangunan pasar Desa yang berdiri di tanah pengairan, diduga ilegal dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Meski demikian, pasar yang dibangun oleh perorangan ini tetap berjalan, sampai akhirnya ada kucuran dana dari pihak ke-3 atau investor yang dikumpulkan sekitar senilai Rp 500 juta rupiah.
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, pembangunan Pasar Bodren Desa Sidorejo sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih ini berada di tanah milik pengairan. Bahkan tidak ada izin, baik dari secara legal. Terlihat sejumlah lapak-lapak disekitar pasar untuk berjualan.
“Kegiatan pasar itu emang awalnya ide dari warga, setelah mau ramai sekarang dikelola oleh kades,” ungkap warga Desa Sidorejo yang tidak mau disebutkan namanya.
“Setahu saya emang belum ada badan hukum makanya saya tidak mau terlibat lagi mengenai pasar tersebut. Bahkan, dirinya mengarahkan agar menanyakan langsung ke pihak pengelola pasar. Langsung saja ke pak Kades mas karena setahu saya segi keuangan pasar semua yang mengetahui pak kades,” ungkapnya.
Ia menduga, pasar tersebut berdiri di tanah pengairan dan belum memiliki izin. Dan tidak memungkiri ada pungutan untuk para pedagang pasar.
“Seharusnya pihak pemerintah Desa, dalam hal ini Kades atau Pemerintah desa, harus ada proses regulasi yang jelas supaya ada payung hukumnya yang jelas,” bebernya.
Sementara itu Kepala Desa Sidorejo Nur dikonfirmasi beberapa awak media terkait pasar Bodren di Desa Sidorejo tersebut yang diduga tidak ada izinnya, ia tidak menampik bahwa emang berdiri diatas tanah pengairan atau irigasi, akan tetapi sudah pernah datang ke Semarang untuk melakukan perizinan.
Dia mengakui, kehadiran pasar itu bagus untuk meningkatkan perekonomian warga di wilayah Desanya. Akan tetapi, apabila ada yang mengatakan pasar itu pungli mempersilahkan untuk para pedagang jangan jualan disitu, masih banyak yang mau jualan disitu.
“Pasar sudah berjalan kurang lebih dua tahun lebih mas, itu pendanaan dari para investor dan saya sendiri yang bertanggung jawab tanda tangan mengenai pasar berdiri,” ungkap Nur Joyo Kepala Desa Sidorejo Kepada media, Jum’at 21 Maret 2025.
Ia tidak menampik bahwa ada biaya untuk para pedagang yang dibebankan permeter 1 juta tergantung luasnya masing-masing, ada yang 4 meter persegi ada juga yang ambil 2 meter. Sekitar 500 juta dana yang masuk.
“Untuk legal saya buatkan SK Desa ketuanya Soni, untuk penarikan retribusi masing ada yang tiap sebulan atau dua bulan sekali dan semua ada pembukaannya,” tutupnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso