JATIMSIDOARJO

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Ancam Somasi, Soal Dugaan Biaya Pasang Baru Cekik Leher

Kantor Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Drama baru muncul dari tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo. Bukannya memberikan klarifikasi yang santun, mereka justru memilih jalur gertakan kepada jurnalis Bidik Nasional (BN) yang mencoba mengungkap dugaan tarif pemasangan selangit—Rp 20 juta hingga Rp 40 juta—kepada warga Bumi Suko Indah berinisial R.A.

Ini bermula ketika jurnalis BN mendatangi kantor Perumda Delta Tirta untuk konfirmasi konfirmasi (21/3). Alih-alih mendapat jawaban yang lugas dan profesional, mereka justru mengancam somasi pada wartawan BN.

“Awas saya somasi sampean, enggak benar ada tarikan seperti itu!” ujar Kasi Humas Ifan Bachtiar dengan nada tinggi, mewakili Direktur Umum Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, seolah menuduh media akan menulis berita fiktif.

Pernyataan itu bahkan diutarakan di hadapan tiga wartawan lain, sebuah tontonan tentang bagaimana sebuah perusahaan daerah bereaksi terhadap kritik.

Namun, sayangnya bagi Delta Tirta, BN tidak datang dengan tangan kosong. Dua surat resmi telah dikantongi sebagai bukti bahwa tarif fantastis itu memang ada. Surat pertama bernomor 690/556/438.8.1/2022 mencatat biaya Rp 19,7 juta, sementara surat kedua bernomor 690/2853/438.8.1/XI/2024 menetapkan tarif Rp 40,9 juta.

BACA SEBELUMNYA : DIREKTUR PELAYANAN DEKTA TIRTA CEKIK WARGA, TARIK TARIF PULUHAN JUTA

Ketika didesak lebih lanjut, Kasi Humas tetap berkelit dan mencoba menutup celah dengan pernyataan yang tak kalah heroik:

“Siapa narsum yang laporin itu, sini namanya juga kasih ke saya. Informasinya nggak benar! Kalau ada pegawai yang tarik segitu, saya jamin nggak akan kerja lagi dia.”

Menarik. Alih-alih menjelaskan mekanisme penetapan tarif atau menyelidiki lebih lanjut, pihak Delta Tirta justru sibuk memburu sumber informasi. Sebuah refleksi ironis dari institusi yang katanya menjunjung transparansi.

Jurnalis BN pun menegaskan, ini bukan berita asal-asalan. Sesuai UU 40 Tentang Pers Tahun 1999, pemberitaan tersebut berdasarkan data dan sumber yang jelas dan berita harus berimbang. Mestinya Delta Tirta berikan klarifikasi dengan bijak karena ini perusahaan publk masyarakat berhak mendapat penjelasan yang benar. Bukan malah mengancam somasi.

“Terkait narsum sesuai UU Pers BN wajjb untuk merahasiakan, kecuali dalam sidang di pengadilan atas perintah majelis hakim ” tegas Drs Edy Sutanto, SH, Pimred BN.

Sementara itu, terkait polemik yang ada, Direktur Utama Delta Tirta enggan menanggapi, karena sudah ada SOP pekerjaannya.

“SOPnya, satu pintu lewat Humas,” ujarnya singkat.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button