
Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur di Surabaya (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Jumat (18/4/2025), Imam Suwandi Humas Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur akhirnya memberikan klarifikasinya tentang permintaan solusi salah satu warga berkenaan dengan namanya yang diduga masuk dalam blacklist BI.
Imam menyampaikan, setiap pertanyaan dari wartawan dirinya tidak berwenang langsung menjawab.
“Saya gak bisa langsung menjawab mas karena bukan wewenang saya untuk menjawab, yang pasti saya sampaikan dulu ke tim humas dan lanjut ke pimpinan yg nantinya akan ada keputusan dari pimpinan,” ungkapnya melalui kiriman chating WhatsApp.
Baca Juga: Miris, APBD Lamongan 2025 Rp. 3,20 T Habis di Pos OPEX dan Perdin
Sementara itu, Imam menegaskan, Jika ingin wawancara maupun audiensi di BI bisa berkirim surat ditujukan ke pimpinan BI dan selanjutnya menunggu arahan pimpinan.
“Saya tidak berwenang memberikan keputusan ataupun menjawab pertanyaan terkait kebijakan BI pak,” pungkasnya.
Baca Juga: Humas BI Perwakilan Jatim Terkesan Enggan Respon Klarifikasi Wartawan
Diketahui sebelumnya, salah satu sumber warga Pasuruan menanyakan perihal solusi berkenaan dengan namanya yang diduga masuk dalam blacklist BI.
“Kami memiliki permasalahan, nama saya pernah digunakan keponakan saya untuk ambil kredit Sepeda Motor sepuluh tahun yang lalu. Pembayaran tetap rutin dilakukan namun tidak sampai lunas,” ucap Adi Arisanto Warga Pasuruan kepada Awak Media, Rabu (16/4).
Adi menambahkan, kekurangan bayar kurang lebih di bawah Rp12 juta hingga saat ini. “Saya berharap ada solusi seperti pemutihan baik denda atau pembayaran di Dispenda Kab/Kota di Indonesia, agar nama saya dapat bersih dari BI checking,” ujarnya. (bersambung)
Laporan: red



