GRESIKJATIM

AUTO DEBIT SOLUSI BAYAR IURAN JKN TANPA KHAWATIR LUPA

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus menghadirkan inovasi untuk kemudahan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) salah satunya inovasi pemabayaran Auto Debit. Kemudahan layanan Auto Debit ini untuk meminimalisir terjadinya tunggakan pembayaran iuran sehingga kepesertaan peserta JKN dipastikan aktif.

“Auto Debit ini kemudahan yang diberikan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU atau peserta mandiri. Peserta yang membayarkan iurannya secara mandiri. Untuk menghindari kendala saat peserta mengakses layanan kesehatan karena kartu JKN tidak aktif, maka kami menyediakan inovasi Auto Debit ini,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Janoe menyebut Auto Debit memungkinkan peserta JKN untuk mengatur pembayaran iuran secara otomatis menggunakan rekening bank yang didaftarkan, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang keterlambatan pembayaran setiap bulannya. Janoe lantas menerangkan cara pendaftaran Auto Debit.

“Auto Debit menjadi solusi yang efektif untuk peserta yang memiliki kesibukan tinggi. Untuk pendaftarannya, peserta mudah saja cukup mengakses Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Selain itu, peserta juga dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan atau ke bank langsung. Dengan pembayaran metode seperti ini peserta tidak perlu khawatir lupa sehingga peserta terhindar dari denda pelayanan,” ujarnya.

Janoe menerangkan, denda pelayanan ini akan muncul apabila peserta terlambat membayar iuran bulan sebelumnya. Masa denda pelayanan ini 45 hari.

“Jadi misalnya peserta terlambat bayar iuran bulan lalu, kemudian dibayarkan bulan ini status peserta akan aktif namun tertulis dalam masa denda pelayanan 45 hari. Artinya, apabila dalam masa 45 hari tersebut peserta membutuhkan layanan rawat inap di rumah sakit, maka diwajibkan membayar denda pelayanan yang jumlahnya 5% dari biaya INACBG’s dikalikan jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. Apabila dalam masa 45 hari tersebut peserta tidak membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit maka peserta tetap bisa menggunakan kartu JKN nya,” sebut Janoe.

Kemudahan Auto Debit ini dirasakan oleh Sukma Ramadhani (26), seorang peserta JKN asal Kabupaten Lamongan. Dirinya menyebut sangat terbantu di tengah kebiasaannya yang sering lupa suatu hal.

“Saya sering lupa untuk membayar iuran, apalagi saat sedang sibuk dan pengeluaran sedang banyak. Dengan Auto Debit ini, saya tidak perlu khawatir lagi karena sudah otomatis terpotong dari rekening saya dan jika sewaktu-waktu sakit saya bisa menggunakan JKN karena sudah terjamin keaktifannya,” ujarnya.

Suka juga memberikan apresiasi pada inovasi lain yang terus dikembangkan BPJS Kesehatan yakni layanan digital. Dirinya mengaku sering memanfaatkan layanan digital salah satunya Aplikasi Mobile JKN.

“Daftar auto debit bisa langsung dari Aplikasi Mobile JKN kita, sehingga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Layanan BPJS Kesehatan semakin tahun semakin berkembang. Saya sebagai peeserta merasa sangat puas,” aku Sukma.

Fitur auto debit juga memberi keuntungan bagi BPJS Kesehatan dalam mengelola dana secara lebih efisien karena dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, administrasi pembayaran menjadi lebih sederhana dan beban antrian di kantor cabang dapat dikurangi, sehingga proses pelayanan menjadi lebih lancar.

Sementara itu, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi mengenai manfaat dan cara pendaftaran Auto Debit melalui berbagai kanal untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi peserta dalam menggunakan layanan ini. Dengan demikian, informasi tentang kemudahan Auto Debit ini dapat secara luas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk pendaftaran Auto Debit melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih fitur Pendaftaran Auto Debit. Setelah itu peserta mengisi formulir yang disediakan. Setelah berhasil, maka pendebetan iuran dapat dilakukan bulan selanjutnya.

Laporan: rn/qa/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button