
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – AM (43 tahun), asal Sampang Madura, hanya bisa pasrah dan menyesal setelah pelanggaran hukum yang telah dilakukannya diketahui oleh pihak Kepolisian di Warung Kopi (Warkop) yang berada di Prapatan Jalan Bulak Rukem Surabaya.
Pria asal Sampang Madura tersebut, tertangkap tangan oleh Kepolisian berpakaian preman dari Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat bermain judi online sejenis CHIP Higgs Domino Island melalui Handphone yang dimilikinya.
Selain diketahui melakukan aktifitas perjudian online dengan sarana sebuah Handphone. Pria berinisial AM juga diwanti-wanti oleh Polisi sebagai penjual CHIP Higgs Domino Island di Warkop Prapatan Jalan Bulak Rukem Surabaya, berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya aktifitas mencurigakan di sebuah Warkop yang terletak di kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem Surabaya.
“Informasinya sudah berkembang. Kemudian Petugas Reskrim Polsek Krembangan menyelidiki dengan Patroli tersamar. Dan berhasil menangkap AM beserta barang buktinya,” kata Iptu Suroto, kepada wartawan koran ini, Senin (21/04/2025).
“Kejadian penangkapan terhadap AM dilakukan pada hari Kamis Siang tanggal 10 April 2025,” sambungnya.
Lanjut Iptu Suroto, terduga AM diamankan saat sedang bermain judi online melalui aplikasi Higgs Games Island dengan permainan slot “Fafafa”. Dari hasil pemeriksaan, terduga AM tidak hanya sebagai pemain, tetapi juga menjadi penjual CHIP untuk keperluan taruhan.
“Terduga mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island dengan cara melakukan Top-Up untuk membeli CHIP sebanyak 10B seharga 300 ribu rupiah,” jelas Iptu Suroto.
Peran terduga juga dikenal sebagai penjual CHIP Higgs Domino Island yang dikuatkan dengan adanya barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.472.000,00,-(empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dan sebuah Handphone Oppo Renno warna biru yang diamankan.
“Kini barang bukti tersebut disita untuk proses lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terduga AM yakni pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



