
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi (Foto: ist)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Suami berinisial AR (44 tahun), asal Desa Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura, ditangkap pihak Kepolisian Resort Bangkalan lantaran tega melakukan aksi pembacokan hingga tewas terhadap istri dan pria idaman lain (selingkuhan).
Peristiwa pembacokan yang sempat menggegerkan warga masyarakat di Perumahan Griya Anugrah Residence, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan Madura, terjadi pada hari Selasa Siang tanggal 22 April 2025.
Data dihimpun wartawan koran ini, kedua korban yang meninggal dunia akibat luka bacok adalah AA pria berusia 36 tahun dan EFD perempuan berusia 44 tahun. Keduanya merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura.
Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H, menjelaskan, pria berinisial AA merupakan pelaku pembacokan yang menyebabkan hilangnya nyawa terhadap dua orang.
“Dia (pelaku,red) mengakui telah membacok EFD yang merupakan istri sah-nya hingga meninggal dunia bersama dengan AA dugaan sebagai selingkuhannya, menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelas AKP Hafid sapaan lekatnya, kepada wartawan koran ini, Rabu (23/04/2025).
Lanjut AKP Hafid, penangkapan terhadap terduga AR yang merupakan sebagai pelaku pembacokan tersebut, berhasil diamankan di sekitaran Mlajah hanya berselang sekitar satu jam setelah kejadian sadis itu terjadi.
“Pembuatan sadis yang dilakukan oleh pelaku AR terhadap EFD (istrinya,red) dan AA dugaan pria sebagai selingkuhan istrinya, dipicu rasa cemburu yang berapi-api sehingga tega membacok keduanya hingga meninggal dunia,” ucapnya.
Ajun Komisaris Polisi yang mengomandoi di bagian Reserse Kriminal, menambahkan, terkait pengungkapan kasus ini disita sebuah senjata tajam jenis celurit yang dipakai untuk menghabisi kedua korban.
“Sedangkan terhadap pelaku AR dijeratkannya dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku AR juga melontarkan bahwa dirinya sudah menjalani mahligai rumah tangga bersama korban EFD selama 25 tahun berjalan.
“Masalahnya saya bersama istri sudah 25 tahun bersama, saya tidak terpikir istri saya semudah itu (berpaling). Namun, setahun terakhir ini, ada perubahan sikap dari istri saya. Tapi saya tidak menemukan bukti,” jawab AR pada polisi pada Selasa kemarin (23/04/2025) di Mapolres Bangkalan.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso