
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan menggandeng mitra fasilitas Kesehatan guna memberikan pemahaman kembali kepada masyarakat tentang Program Rujuk Balik (PRB) yang ada dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hadir dalam kegiatan tersebut pihak Apotek Maritha, salah satu mitra apotek BPJS Kesehatan wilayah Kabupaten Magetan yang juga melayani obat dalam program tersebut.
PRB merupakan salah satu program unggulan dalam Program JKN yang ditujukan untuk peserta penderiyta penyakit kronis dan telah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), namun masih membutuhkan pengobatan lanjutan. Dengan PRB, peserta bisa dilayani kembali di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berbekal rekomendasi pengobatan dari dokter spesialis.
Vevi Maritha, selaku akademisi sekaligus apoteker di Apotek Maritha menyampaikan bahwa peserta JKN yang menjalani PRB, dapat mengambil obat di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Saat ini Apotek Maritha telah melayani peserta penderita penyakit kronis yang menjalani rujuk balik dan membutuhkan obat untuk dikonsumsi setiap harinya. Peserta yang sudah dalam kondisi stabil akan diberikan rujuk balik untuk berobat ke FKTP, nah dari FKTP nanti akan dikeluarkan resep obat sesuai rujuk balik tersebut, itu nanti sebagai dasar pemberian obat bagi peserta. Dan jumlah peserta terbanya biasanya memiliki Riwayat diabetes melitus dan hipertensi,” kata Vevi.
Pada kesempatan yang sama, Vevi menyampaikan bahwa dengan adanya sinergi, koordinasi dan kolaborasi apotek PRB, FKTP, dan FKRTL dalam pengelolaan penyakit dalam penyelenggaraan Program JKN. FKTP akan melakukan pemeriksaan komprehensif dan merujuk peserta sesuai dengan indikasi medis ke FKRTL. Di FKRTL akan dilakukan tata laksana spesialistik hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan merujuk balik peserta yang sudah dalam kondisi stabil melalui Surat Rujuk Balik (SRB). SRB akan diterima oleh FKTP dan FKTP akan memberikan resep obat sesuai SRB kepada peserta. Alur terakhir adalah peserta akan diberikan obat oleh apotek PRB.
Saat ini, terdapat 9 jenis penyakit kronis sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 20214 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN yaitu diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke dan Systemic Lupus Erythematosus (SLE).
Vevi menambahkan bahwa dalam melayani peserta PRB meskipun alurnya berbeda dengan pelayanan obat regular, akan tetapi dirinya memastikan bahwa kualitas dan pelayanannya tidak ada perbedaan.
“Alurnya memang berbeda karena untuk PRB ini khusus hanya untuk penyakit PRB dan berbekal rujuk balik dari FKRTL, maka kami menyiasatinya dengan memperpanjang manajemen safety stock untuk ketersediaan obat tertentu. Sehingga dengan begitu, peserta PRB yang akan mengambil obat di apotek kami, tidak akan terkendala dengan stok obat,” ujar Vevi.
Ia berharap bahwa BPJS Kesehatan senantiasa menghadirkan program-program yang akan memudahkan peserta JKN guna memperoleh layanan, baik layanan kesehatan FKTP dan FKRTL maupun layanan obat di apotek. Tak lupa Vevi juga menyampaikan bahwa pentingnya peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan Program JKN, supaya tidak terkendala jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan manajemen safety stock demi pelayanan PRB yang lebih optimal. Semoga untuk selanjutnya, aka nada apotek lain yang juga berkontribusi dalam layanan kesehatan melalui program tersebut. Karena untuk saat ini apotek PRB di wilayah kerja KC Madiun ada lima,yaitu satu di Kabupaten Magetan, satu di Kabupaten Ngawi, dan tiga di Kota Madiun,” tutupnya.
Laporan: rn/tk/red
Editor: Budi Santoso