JATIMSURABAYA

Sepanjang Januari-April 2025 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Bayar Klaim Lebih dari Rp212 Miliar

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa selama Januari sampai dengan April tahun 2025 telah membayarkan total klaim sebesar Rp212 miliar lebih, tepatnya Rp212.399.093.139.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat mengatakan, selama Januari-April tahun 2025 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah membayarkan total klaim sebanyak 15.462 kasus dengan nominal sejumlah Rp212.399.093.139.

Sebagaimana dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemudian, secara rinci disebutkan, dari Januari sampai April 2025 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim JKK sebanyak 4.586 kasus sebesar Rp24,6 miliar, klaim JKM sebanyak 558 kasus sejumlah Rp9,1 miliar, klaim JHT sebanyak 9.006 kasus sebesar Rp169,7 miliar, lalu 215 klaim JP sejumlah Rp4,8 miliar, dan 481 klaim JKP senilai Rp1,1 miliar, selain itu BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga memberikan santunan beasiswa untuk anak dari tenaga kerja / ahli waris sebanyak Rp2,8 miliar untuk 616 klaim yang diajukan.

Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny menggaris bawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya. Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas Sonny.

Selanjutnya Sonny juga menghimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, “Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.” pungkas Sonny.

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button